himpuh.or.id

MPR: Kementerian Haji Harus Berdiri Maksimal 30 Hari Setelah UU Berlaku

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 26 Agustus 2025, 08:00:07

WhatsApp Image 2025-08-26 at 10.32.50.jpeg

HIMPUHNEWS - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah wajib direalisasikan paling lambat 30 hari setelah undang-undang berlaku. Hal ini menyusul disetujuinya RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Komisi VIII DPR dan pemerintah.

"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Status Kelembagaan Naik

RUU ini mengubah Badan Penyelenggara Haji yang sebelumnya dibentuk lewat Perpres 154/2024, menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin seorang menteri.

Selain itu, asas penyelenggaraan haji kembali ditegaskan berbasis syariah. Implikasinya, batas usia keberangkatan haji minimal 18 tahun atau sudah menikah dihapus. Prinsip syariah menegaskan kriteria keberangkatan cukup dengan mukallaf atau akil baligh.

RUU juga menambahkan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji agar ke depan berlangsung lebih profesional, berkeadilan, dan mengutamakan keselamatan. HNW menegaskan, tambahan kuota haji wajib dibahas bersama DPR agar terhindar dari praktik jual beli kuota.

"Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK," ujarnya.

Antisipasi Kondisi Darurat

RUU turut memuat Bab XA yang mengatur antisipasi keadaan luar biasa seperti bencana, perang, kerusuhan, hingga pandemi. Dengan regulasi ini, pemerintah diharapkan bisa lebih sigap menjaga kelancaran ibadah haji dan umrah.

HNW menutup dengan apresiasi terhadap Kementerian Agama yang selama ini mengelola haji. Ia berharap kementerian baru bisa membawa penyelenggaraan ibadah haji lebih amanah dan bebas dari masalah klasik.

"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” tandasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id