DPR Setujui UU Haji, 5 Ketentuan Baru Penyelenggaraan Haji Mulai Berlaku Tahun 2026
HIMPUHNEWS - DPR resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025). Lewat aturan baru ini, pengelolaan haji resmi beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji.
Meski draf final UU belum dirilis Panja maupun Komisi VIII DPR, sejumlah poin utama sudah terungkap dalam pembahasan. Berikut ringkasan ketentuan baru yang disepakati:
1. Kendali Penuh di Kementerian Haji
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan penyelenggaraan haji kini sepenuhnya berada di bawah Kementerian Haji, termasuk infrastruktur dan SDM.
"Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah," ujar Marwan.
2. Kuota Petugas Haji Daerah Dikurangi
Marwan juga menyebut kuota tim petugas haji daerah (TPHD) akan dikurangi demi efisiensi. Langkah ini diharapkan menambah kuota jemaah haji mulai 2026.
"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah," katanya.
3. Petugas Haji Boleh Non-Muslim
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, mengungkap DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus syarat petugas haji harus muslim, khususnya bagi PPIH di embarkasi atau daerah minoritas.
"Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh," ujarnya.
4. Kuota Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri
Kuota haji reguler kini langsung ditetapkan menteri, bukan lagi pemerintah daerah. Ketentuan Pasal 8 ayat 3 menyebut pembagian kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim di provinsi dan daftar tunggu.
"Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi," demikian bunyi pasal yang dibacakan dalam rapat.
5. Usia Minimal Haji Turun Jadi 13 Tahun
Ketentuan baru juga mengatur batas usia minimal calon jemaah dari sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun. Wakil Ketua Komisi VIII, Ansory Siregar, menyebut dasar aturan ini merujuk pada usia akil balig.
"Jadi ada UU Haji ini dilaksanakan satu pasal berlandaskan syariah, sementara umur haji yang ada itu 17 tahun. Sementara kalau berdasarkan syariah itu, orang mimpi (mimpi basah) orang mimpi itu kurang lebih umur 12 atau 13 tahun gitu," katanya, Jumat (22/8).
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku