Pameran & Museum Sirah Nabi Dibuka di Makkah, Tiket Mulai Rp290 Ribu
HIMPUHNEWS - Pameran dan Museum Internasional Sirah Nabi Muhammad SAW serta Peradaban Islam resmi dibuka di Makkah Clock Royal Tower, Selasa (26/8/2025). Acara peresmian dipimpin oleh Pangeran Saud bin Mishal bin Abdulaziz, Wakil Gubernur Wilayah Makkah.
Proyek ini digagas oleh Liga Muslim Dunia bekerja sama dengan Komisi Kerajaan untuk Kota Makkah dan Situs Suci. Melalui teknologi canggih, pameran ini membawa pengunjung menelusuri sejarah Islam dan perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW.
Teknologi Digital & Perjalanan Sejarah
Dalam pembukaan, Pangeran Saud meninjau sejumlah paviliun interaktif, mulai dari replika ruang Nabi (Prophet’s Chamber), pameran pengobatan Nabi (Prophetic Medicine), hingga jalur Hijrah yang dibuat ulang secara detail.
Museum ini dilengkapi teknologi visual dan digital mutakhir sehingga pengunjung bisa merasakan langsung momen-momen penting dalam kehidupan Nabi di Makkah dan Madinah.
Salah satu daya tarik utama adalah platform digital Ethaf—perpustakaan ilmiah multibahasa sekaligus ensiklopedia yang tersedia dalam berbagai bahasa internasional.
CEO Komisi Kerajaan, Engineer Saleh bin Ibrahim Al-Rasheed, menyampaikan apresiasinya. Ia berterima kasih kepada Pangeran Saud atas dukungan penuh terhadap proyek ini.
“Pameran ini bukan hanya menghadirkan sejarah, tapi juga menjadikannya lebih dekat dan relevan dengan generasi masa kini,” ujar Saleh.
Harga Tiket & Cara Beli
Museum kini sudah resmi dibuka untuk umum. Tiket masuk dibanderol 70 riyal (sekitar Rp290 ribu) per orang. Untuk anak-anak usia 7–15 tahun hanya 56 riyal, sedangkan anak di bawah 7 tahun dan penyandang disabilitas masuk gratis.
Tiket bisa diperoleh langsung melalui situs resmi Ethaf.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku