Saudi Tawarkan Peluang Investasi Properti bagi Investor Muslim di Kota Madinah
HIMPUHNEWS – Pemerintah Kota Madinah membuka peluang investasi baru berupa pembangunan enam jembatan penyeberangan di sejumlah titik vital. Proyek ini tak hanya mencakup pembangunan, tetapi juga pengoperasian, perawatan, hingga pemasangan papan iklan pintar di lokasi strategis.
Dilansir dari theislamicinformation, enam lokasi yang ditetapkan antara lain Jalan King Abdullah di depan pasar sentral, Jalan Pangeran Abdul Majeed, Jalan Al-Salam di sisi barat Masjid Nabawi, kawasan perumahan di Jalan Al-Hijrah, Jalan Al-Hijrah barat Masjid Quba, serta Jalan Pangeran Naif di kawasan Al-Jurf. Kontrak investasi berlaku 15 tahun.
Menurut Wali Kota, proyek ini dirancang untuk memperlancar arus lalu lintas pejalan kaki, meningkatkan keselamatan, sekaligus memperindah tata kota dengan fasilitas pintar. Program ini juga sejalan dengan visi meningkatkan kualitas hidup warga sesuai kerangka Saudi Vision 2030.
Aturan Baru Soal Properti di Kota Suci
Di saat bersamaan, pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru soal kepemilikan properti bagi warga asing. Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 42, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah tetap eksklusif bagi Muslim. Non-Muslim hanya diperbolehkan berinvestasi di luar dua kota suci.
Zona kepemilikan akan ditetapkan Dewan Menteri, dengan regulasi rinci yang akan keluar sebelum Januari 2026. Bagi pelanggar aturan, sanksinya berat: denda hingga 10 juta riyal, bahkan bisa berujung pada penyitaan aset.
Jalan Lain bagi Investor Asing
Meski tak bisa langsung membeli properti di Makkah dan Madinah, pemerintah tetap membuka jalur investasi bagi asing, misalnya melalui saham perusahaan properti yang terdaftar di bursa Saudi, dengan batas kepemilikan maksimal 49 persen.
Langkah ini menunjukkan keseimbangan: di satu sisi membuka pintu modal asing untuk pembangunan infrastruktur, di sisi lain menjaga kehormatan kota suci agar tetap istimewa bagi umat Islam.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku