Catat! 13 Area Bebas Rokok di Saudi, Jemaah Bisa Kena Denda Rp880 Ribu Jika Melanggar
HIMPUHNEWS – Arab Saudi punya aturan ketat soal merokok. Bagi jemaah haji maupun umrah, penting untuk tahu lokasi-lokasi yang masuk kawasan no smoking area. Jika kedapatan melanggar, dendanya tak main-main: 200 riyal atau sekitar Rp880 ribu.
Larangan ini tertuang dalam UU Anti Merokok (Dekrit Kerajaan Nomor M/56, 28/07/1436 H) dan ditegakkan di area publik yang dinilai vital.
Daftar 13 Kawasan Bebas Rokok di Saudi
Mengutip Kementerian Kesehatan Saudi, berikut area yang wajib steril dari asap rokok:
-
Masjid dan area sekitarnya, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
-
Kantor pemerintah dan lembaga pendidikan, termasuk kedutaan dan konsulat.
-
Gedung asosiasi publik, LSM, hingga lembaga kemanusiaan.
-
Situs arkeologi dan museum.
-
Gedung konferensi, ruang kuliah publik, hingga aula pernikahan.
-
Rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, hingga mobil ambulans.
-
Semua sarana transportasi umum (bus, kereta, kapal, pesawat).
-
Stasiun transportasi umum, termasuk bandara.
-
Angkutan dan ruang penyimpanan obat-obatan.
-
Lokasi pembuatan makanan, restoran, kafe, kios, hingga dapur pabrik.
-
SPBU dan area sekitarnya.
-
Sarana transportasi produk minyak bumi, kimia, dan bahan mudah terbakar.
-
Kabin ATM tertutup serta fasilitas sejenis.
Meski Saudi tidak melarang merokok sepenuhnya, aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan publik dan keselamatan, apalagi di musim haji ketika jutaan orang berkumpul. Jadi, jemaah disarankan menaati aturan agar ibadah tetap tenang tanpa gangguan sanksi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku