Tipu Puluhan Jemaah Umrah, Polisi Ciduk Pemilik Travel PT Baginda Support System Situbondo
HIMPUHNEWS - Polres Situbondo kembali membongkar praktik penipuan berkedok travel umrah. Seorang direktur dan dua orang pegawainya ditangkap setelah terbukti menipu calon jemaah hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah 97 warga melapor karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci meski sudah menyetor biaya penuh. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menjelaskan, awalnya para korban tergiur dengan penawaran paket umrah murah—mulai dari perjalanan 9 hari hingga 25 hari. “Para jemaah sudah membayar biaya umrah dengan berbagai paket, namun hingga jadwal pemberangkatan tiba, mereka tidak juga diberangkatkan. Memang awal-awal sempat ada yang diberangkatkan, tapi dititipkan ke travel umrah lain. Setelah didalami, ternyata PT tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kemenag,” ujarnya, Jumat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita perangkat komputer, printer, alat hitung uang, buku tabungan, ATM, brosur promosi, hingga satu unit mobil Nissan Juke. Investigasi juga mengungkap bahwa sebagian dana hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas trading.
Kasus ini ternyata tidak berhenti pada dua tersangka awal, Ahmad Fauzi (45) dan Yona Dharmawan Cipta (42). Polisi kemudian menangkap MA (46), Direktur Keuangan PT Baginda Support System, yang diduga ikut mengatur aliran dana. “MA ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok travel umrah dengan korban yang tersebar di Banyuwangi, Jember, Malang, Probolinggo, hingga Situbondo,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Minggu (31/8/2025).
Agung memastikan pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu korban, Rasidi (52), mengaku kecewa berat. Ia dan teman-temannya sempat menyetor Rp30 juta per orang untuk program umrah 25 hari. “Saya bersama sejumlah teman ikut program 25 hari dengan membayar Rp30 juta pada awal 2024 lalu, dan dijanjikan berangkat pada awal 2025. Namun hingga kini tidak diberangkatkan dengan alasan yang tidak jelas,” tuturnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. “Pastikan hanya mendaftar di biro perjalanan yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Jangan mudah tergiur dengan harga murah,” pungkas AKBP Rezi Dharmawan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku