DPR Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU Haji
HIMPUHNEWS – Penyelenggaraan haji tahun 2026 akan menjadi momen penting bagi Kementerian Haji dan Umrah yang baru terbentuk usai dipisahkan dari Kementerian Agama. DPR RI memastikan akan ikut mengawal persiapan agar pelayanan jemaah tetap optimal, terutama melalui Panitia Kerja (Panja) Haji.
“Panja Haji DPR RI sebenarnya belum terbentuk meskipun BP Haji (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) melakukan transfer sebesar Rp2,7 triliun sebagai pembayaran DP. Pembayaran itu karena ada tenggat layanan, seperti tenda, transportasi, dan akomodasi di Masyair dan Armuzna. Kami dari DPR, khususnya Komisi VIII, menyepakati ini agar tidak kehilangan posisi strategis di Arab Saudi,” ujar Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, Minggu (28/9).
BPIH Segera Dibahas
Selly menambahkan, meski DPR segera memasuki masa reses, pembahasan Panja tetap bisa digelar bila ada izin dari pimpinan DPR. Menurutnya, penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 harus dipercepat agar jemaah segera melakukan pelunasan.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan BPIH mesti sejalan dengan implementasi revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan pada 26 Agustus 2025.
“Kami tidak ingin adanya kekosongan fungsi layanan. Tentunya ini menjadi tantangan besar sebab harus dilakukan secara cepat dan tepat. Kami ingin memastikan perubahan aturan tidak berdampak buruk pada hak jemaah, layanan, ataupun kontinuitas penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Selly.
Desak Aturan Turunan dan Konsolidasi Aset
Lebih jauh, Selly mengingatkan pentingnya percepatan penyusunan aturan turunan dari UU tersebut. Tanpa regulasi teknis, pelaksanaan haji bisa terhambat.
“Undang-undang hanya mengatur hal-hal pokok, maka aturan teknis seperti tata kelola kuota, standar pelayanan minimal, penggunaan BPIH, maupun mekanisme pengawasan harus segera disusun. DPR mendorong pemerintah agar tidak menunda penerbitan aturan turunan ini,” ujarnya.
Tak hanya regulasi, DPR juga meminta pemerintah segera menuntaskan konsolidasi aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Gedung-gedung embarkasi haji, PLHUT, pusat pelatihan manasik, peralatan logistik, hingga kontrak kerja sama dengan mitra dalam dan luar negeri harus segera dialihkan agar seluruh sumber daya fisik, keuangan, dan manajerial terkonsolidasi di bawah satu kementerian yang fokus pada urusan haji dan umrah,” pungkas Selly.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku