Kurangi Masa Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema Baru Kuota Nasional
HIMPUHNEWS - Antrean panjang untuk bisa berangkat haji reguler selama ini bikin pusing calon jemaah di berbagai daerah. Bayangkan saja, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, jemaah harus menunggu hingga 47 tahun. Sedangkan di Kayong Utara, Kalimantan Barat, masa tunggunya “cuma” 15 tahun. Perbedaan ekstrem inilah yang akhirnya mendorong pemerintah mengubah total sistem pembagian kuota haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pola lama pembagian kuota sudah tidak sesuai dengan aturan. “Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” kata Dahnil di Tangerang, Senin (29/9).
Menurutnya, Indonesia menerima kuota haji dari Arab Saudi dalam bentuk satu paket. Namun saat dibagi ke provinsi, kabupaten, dan kota, hasilnya timpang. Ada wilayah yang masa tunggunya sampai 40 tahun lebih, ada juga yang belasan tahun saja.
“Dengan rata-rata antreannya nanti 25 atau 26 tahun,” jelas Dahnil. Dia tak menampik aturan baru ini akan menuai pro dan kontra. Daerah dengan antrean pendek bakal kehilangan sebagian kuota, sementara wilayah yang menunggu puluhan tahun akhirnya mendapat tambahan jatah.
Meski begitu, menurut Dahnil, sistem ini jauh lebih adil. Ia mencontohkan soal nilai manfaat dari pengelolaan dana haji. Selama ini, daerah dengan antrean super panjang justru tidak mendapat porsi imbal hasil yang layak. Padahal logikanya, makin lama menunggu, makin besar manfaat yang semestinya diterima.
Rencana pengaturan ulang antrean ini akan segera dibawa ke Komisi VIII DPR. “Kami akan rapat bersama DPR besok, sekaligus membahas persiapan haji 2026,” ujar Dahnil.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku