Perbedaan Pelaksanaan Haji Tahun Ini dengan Sebelumnya
Haji tahun ini akan kembali sepi, seperti tahun sebelumnya, setelah Otoritas Saudi memutuskan untuk hanya mengizinkan pelaksanaan haji bagi jamaah dari dalam Kerajaan saja. Perbedaan lain yang terlihat adalah perizinan bagi jamaah haji wanita untuk berhaji tanpa persetujuan wali laki-laki.
60.000 kouta yang disediakan tahun ini, naik 6 kali lipat dibanding tahun sebelumnya, hanya dapat diisi oleh warga Saudi yang berusia 18-65 tahun dan telah menerima dua suntikan vaksin Covid-19. Kementerian Kesehatan dan Haji membuat pengumuman bahwa haji tahun ini akan dimulai pada pertengahan Juli, pendaftaran dibuka secara virtual pada Ahad (13/6) lalu hingga 23 Juni mendatang.
Keputusan tentang jumlah jemaah dan persyaratan ini diambil untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan, kata pemerintah. Seorang pejabat menambahkan bahwa Arab Saudi menemukan pemahaman yang besar dari negara-negara Muslim atas keputusan untuk membatasi peserta haji tahun ini.
Nayef Al-Hajraf, sekretaris jenderal Dewan Kerjasama Teluk, memuji kepedulian yang diberikan oleh Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk melayani para peziarah dan pengunjung Dua Masjid Suci.
Dia mengatakan keputusan untuk membatasi ziarah tahun ini berasal dari perhatian penuh yang diberikan Kerajaan kepada kesehatan dan keselamatan para peziarah.
Organisasi Kerjasama Islam dan Liga Muslim Dunia (MWL) juga menyambut baik keputusan Arab Saudi. Mohammed bin Abdul Karim Al-Issa, Sekretaris Jenderal MWL, mengatakan bahwa sejumlah Mufti senior dan ulama dunia Islam juga menyambut baik keputusan tersebut, menambahkan bahwa hukum Syariah (Islam) menyatakan bahwa sangat penting untuk mengambil semua tindakan pencegahan keselamatan selama pandemi semacam itu.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku