Saudi Ingatkan Agar tak Terpikat Penawaran Haji Palsu
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar tidak berurusan dengan penawaran haji yang ilegal alias palsu. Selain itu, Saudi juga mengingatkan untuk mewaspadai tautan pendaftaran yang tidak terdaftar di situs resmi kementerian.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi, Abdel-Fattah bin Suleiman Mashat memperingatkan semua warga dan penduduk untuk tidak terpikat pada penawaran haji yang tidak berdokumen dan tidak resmi. Jika ditemukan penawaran seperti itu maka harus segera melaporkan pihak tersebut.
Dilansir dari laman Al Arabiya, Ahad (20/6), otoritas Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah membuat portal haji online untuk jamaah haji domestik. Portal tersebut dibuat dengan fungsi untuk menerima aplikasi haji dari warga dan penduduk untuk tahun ini.
Portal itu menjadi satu-satunya cara untuk memesan layanan perusahaan dan lembaga untuk jamaah haji domestik. Kementerian Saudi mengatakan, ada lebih dari 500 ribu aplikasi bagi mereka yang ingin melakukan haji tahun ini yang telah diterima sejak 3 Juni.
Batas waktu untuk mendaftar adalah 23 Juni dan hasil pendaftar yang diterima akan diumumkan pada 25 Juni. Untuk diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengumumkan bahwa negaranya akan membatasi haji tahun ini menjadi 60 ribu penduduk dan warga negara yang tinggal di Kerajaan.
Hal itu karena pandemi virus corona yang masih berlangsung sampai saat ini di seluruh dunia. Apalagi mutasi baru virus corona juga bermunculan di banyak negara.
"Mengingat apa yang disaksikan seluruh dunia dari perkembangan pandemi virus corona yang terus berlanjut dan munculnya mutasi baru, pendaftaran haji akan dibatasi hanya untuk penduduk dan warga dari dalam Kerajaan saja," demikian disampaikan kementerian tersebut.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku