Saudi Terapkan Sistem Makam Tumpuk untuk Jemaah Haji Umrah Wafat, Ternyata Ini Alasannya!

HIMPUHNEWS - Di balik kemegahan Makkah dan ketenangan Madinah, ada sisi lain yang jarang diketahui banyak orang: sistem pemakaman di Arab Saudi yang sangat unik. Negara ini sudah lama menerapkan sistem makam vertikal atau “makam tumpuk”, terutama untuk jenazah jemaah haji dan umrah yang wafat di Tanah Suci.
Berbeda dengan pemakaman di banyak negara Muslim lain, kuburan di Saudi dibuat sederhana — hanya berupa gundukan tanah atau batu kecil tanpa nisan bertuliskan nama. Kesederhanaan ini selaras dengan ajaran Islam yang melarang pengagungan makam, serta mendukung efisiensi lahan untuk penggunaan kembali.
Keterbatasan Lahan dan Lonjakan Jenazah
Setiap tahun, jutaan jemaah haji dan umrah berdatangan ke Makkah dan Madinah. Tak sedikit yang wafat di sana, sementara lahan pemakaman tetap terbatas. Kondisi ini mendorong pemerintah Saudi menerapkan model reuse gravesatau pemakaman tumpuk — yakni penggunaan kembali lahan makam setelah jenazah sebelumnya benar-benar terurai.
Menurut laporan Arab News, para penggali makam di Makkah biasanya memeriksa kembali kuburan sekitar dua tahun setelah penguburan. Jika jasad telah terurai sempurna, tulang akan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus (ossuary), dan lubang makam bisa digunakan kembali. Namun, jika belum terurai, makam dibiarkan hingga waktu yang lebih lama.
Istilah “tumpuk” di sini bukan berarti menumpuk jenazah di atas jenazah lama, melainkan menggunakan ulang lahan makam yang telah kosong secara alami.
Dua Pemakaman Paling Suci
Dua pemakaman yang paling dikenal di dunia Islam — Jannat al-Mu‘allā di Makkah dan Jannat al-Baqī‘ di Madinah — menjadi simbol kesederhanaan itu.
Jannat al-Mu‘allā merupakan tempat dimakamkannya keluarga Nabi Muhammad ﷺ, termasuk Sayyidah Khadijah, sementara Jannat al-Baqī‘ menjadi tempat peristirahatan banyak sahabat Nabi.
Keduanya tampak tanpa nisan, tanpa nama, dan tanpa hiasan. Hanya hamparan tanah dan batu kecil. Semuanya mencerminkan kesetaraan di hadapan Allah, bahkan setelah meninggal dunia.
Aturan dan Pengawasan Pemerintah
Sistem pemakaman diatur oleh Kementerian Urusan Munisipal dan Perumahan (MoMRAH) melalui pedoman teknis nasional yang mencakup tata letak, larangan nisan mewah, serta rujukan pada fatwa Dewan Ulama Senior.
Namun, tak ada aturan resmi yang menentukan berapa lama makam boleh digunakan kembali. Keputusan dilakukan berdasarkan kondisi jasad dan kebijakan administratif setempat.
Layanan publik seperti Balady/Ikram juga mengatur izin pemakaman, terutama bagi warga asing yang wafat di Makkah atau Madinah. Proses penguburan biasanya berlangsung cepat — dalam hitungan jam — sebagaimana tuntunan syariat Islam.
Pandangan Fikih dan Fatwa Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa membuka kembali makam hanya diperbolehkan jika jasad sebelumnya telah benar-benar terurai. Dalam kondisi darurat, seperti keterbatasan lahan, hal ini bisa menjadi pengecualian.
Fatwa dari lembaga-lembaga Islam seperti IslamQA dan SeekersGuidance menegaskan bahwa reuse makam diperbolehkan jika tubuh telah hancur sempurna dan tak menyisakan tulang. Ulama Saudi seperti Syaikh Bin Baz pun menegaskan pentingnya menjaga kehormatan jenazah dalam segala situasi.
Kesadaran Kolektif dan Nilai Kesetaraan
Sistem ini sudah menjadi bagian dari kesadaran sosial di Saudi. Warga menerima pemakaman tanpa nama dan tanpa nisan mewah sebagai wujud ketaatan pada prinsip kesederhanaan Islam.
Bagi banyak jemaah yang wafat di Tanah Suci, dikuburkan di Makkah atau Madinah adalah kehormatan besar.
Sementara bagi pemerintah Saudi, menjaga efisiensi ruang tanpa mengurangi kesucian tempat menjadi bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
Sistem pemakaman tumpuk di Arab Saudi adalah adaptasi antara realitas geografis dan nilai-nilai syariat.
Tak ada standar baku tentang durasi reuse, tapi semuanya berjalan dengan prinsip: kehormatan terhadap jenazah tetap dijaga, lahan tetap efisien, dan syariat tetap dijunjung.
Dengan jutaan jemaah yang terus datang setiap tahun, model ini menjadi solusi yang menyeimbangkan penghormatan terhadap yang wafat dan kebutuhan ruang di dua kota suci yang tak pernah sepi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
