Mengapa Nonmuslim Tak Boleh Masuk Makkah dan Madinah? Ini Penjelasannya

HIMPUHNEWS - Bagi siapa pun yang pernah berkendara menuju Makkah, pasti akan melihat rambu besar bertuliskan peringatan: “Nonmuslim dilarang masuk.” Aturan ini juga berlaku di Madinah, khususnya di sekitar kawasan Masjid Nabawi — dua kota suci yang menjadi pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia.
Larangan ini bukan hanya sekadar kebijakan administratif. Di Arab Saudi, aturan tersebut dijalankan dengan sistem pemeriksaan ketat. Setiap kendaraan yang melintas di pos polisi menuju Makkah akan diperiksa identitas penumpangnya. Jika diketahui nonmuslim, maka kendaraan wajib berbelok ke jalur alternatif yang telah ditentukan.
Larangan dari Al-Qur’an
Menurut laporan Arab News, larangan bagi nonmuslim memasuki Makkah bukanlah keputusan politik atau kebijakan buatan manusia, melainkan perintah langsung dari Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 28:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٢٨)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)
Ayat tersebut menegaskan bahwa Tanah Suci Makkah ditetapkan khusus untuk ibadah dan ketenangan spiritual umat Islam. Dengan menjaga kesuciannya dari praktik dan keyakinan lain, Makkah menjadi simbol tauhid dan pusat spiritual Islam. Karena itulah, kawasan ini tidak dibuka untuk wisata umum seperti kota-kota lain di dunia.
Madinah dan Larangan Rasulullah SAW
Larangan serupa juga berlaku di Madinah, kota tempat Nabi Muhammad SAW dimakamkan. Pembatasan ini mengacu pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab RA:
لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، فَلَا أَتْرُكُ فِيهَا إِلَّا مُسْلِمًا
Artinya: “Sungguh aku akan mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, tidak aku biarkan di dalamnya kecuali Muslim.” (HR. At-Tirmidzi)
Para ulama sepakat bahwa Madinah termasuk bagian dari Jazirah Arab, sehingga hadits ini menjadi dasar hukum bagi pembatasan nonmuslim di wilayah tersebut. Bagi umat Islam, Madinah bukan hanya kota sejarah, tapi juga tanah kenabian yang harus dijaga kesuciannya sebagaimana Makkah.
Pandangan Mazhab Fikih
Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai batas larangan ini. Dalam mazhab Hanafi, disebutkan bahwa nonmuslim dilarang masuk Makkah untuk keperluan ibadah haji atau umrah, tetapi boleh memasukinya untuk urusan lain seperti perdagangan atau pekerjaan, dengan syarat tidak mengganggu aktivitas keagamaan umat Islam.
Namun dalam praktik modern di Arab Saudi, aturan ini diberlakukan secara total, baik di Makkah maupun kawasan sekitar Masjid Nabawi, sebagai bentuk penghormatan terhadap perintah Allah dan sunnah Rasulullah SAW.
Larangan bagi nonmuslim masuk Makkah dan Madinah bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan penghormatan terhadap status dua kota suci itu sebagai pusat ibadah Islam. Sama seperti umat beragama lain yang menjaga kesucian tempat ibadah mereka, umat Islam juga menegakkan prinsip yang sama atas dasar wahyu dan tradisi kenabian.
Makkah dan Madinah tetap menjadi dua kota yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang menyatakan syahadat, menjalankan ibadah, dan menghormati kesucian tempat yang disebut Tanah Haram — wilayah yang Allah SWT jaga kehormatannya sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
