Peringati Milad ke-18 yang Penuh Makna, HIMPUH Terbitkan Majalah Edisi Perdana

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kini telah menginjak usia 18 tahun, tepat pada 29 Oktober 2025. Para Pengurus HIMPUH berkumpul dan merayakan secara sederhana momen penuh makna tersebut di Graha HIMPUH, Jakarta.
Banyak doa dan harapan dititipkan kepada asosiasi yang menaungi sekitari 500 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut.
Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik mengatakan, saat ini HIMPUH tengah berada pada fase terbaiknya. Selain karena jumlah anggota yang terus bertambah signifikan, soliditas dan solidaritasnya pun semakin kuat.
“Ini [soliditas] menjadi modal kuat bagi kita semua untuk menghadapi masa-masa sulit seperti sekarang. Kolaborasi jadi kunci dan HIMPUH adalah tempat terbaik untuk kita berkolaborasi,” jelas Firman kepada Himpuh News, Jumat (31/10/2025.
Seperti sejak pertama kali dilantik sebagai Ketua Umum, Firman bertekad menjadikan HIMPUH sebagai wadah yang senantiasa memperjuangkan kepentingan para pelaku usaha di bidang haji dan umrah, serta membantu sebanyak mungkin anggota keluar dari masa survival.
“Peringatan milad ini tentu semakin meneguhkan komitmen itu, dan kita semua akan berjuang bersama,” tandas Firman.

Selain itu, pada momen milad ke-18 tahun ini juga HIMPUH resmi me-launching majalah internal edisi perdana dengan nama HIMPUH Magz yang menyoroti Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah sebagai isu utama.
Firman berharap, majalah tersebut dapat menjadi media informasi alternatif bagi seluruh anggota HIMPUH dan masyarakat secara umum.
“Majalah ini rencananya akan terbit 2 kali dalam setahun. Semoga dengan hadirnya majalah ini maka semakin meningkatkan pula kebanggaan anggota terhadap HIMPUH. Di dalamnya juga dimuat berbagai program kerja yang telah, sedang dan akan dijalankan pengurus,” pungkas Firman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
 
        
    
    
         
        
    
    
         
        
    
    
         
        
    
    
