Arab Saudi Kenalkan Gelang Pintar Untuk Jamaah Haji
Layanan gelang pintar “Nusk” diluncurkan oleh Saudi Data and Artificial Intelligence Authority (SDAIA) dan Program Layanan Duyuf Rahman, bermitra dengan grup the Saudi Telecom Company (STC).
Jamaah haji akan dapat memanfaatkan gelang pintar tersebut, yang telah diperkenalkan oleh otoritas Saudi untuk pertama kalinya pada tahun ini.
Nota kesepahaman (MoU) telah ditandatangani di hadapan Presiden SDAIA Dr. Abdullah Al-Ghamdi, Direktur Pusat Informasi Nasional Dr. Issam Al-Waqit, CEO Program Layanan Duyuf Rahman, Eng. Bassam Bin Abdulrahman, CEO Grup STC Eng. Olayan Alwetaid, dan CEO STC Business Sector Eng. Riyad Moawad di markas SDAIA.
Layanan canggih ini dilengkapi teknologi GPS yang berbasis konsep data dan Internet of Things (IoT). Sebanyak 5.000 gelang akan didistribusikan di antara para jamaah haji tahun ini sebagai percobaan.
Gelang tersebut menyediakan layanan terintegrasi yang mencakup semua data pribadi jamaah haji, status kesehatan mereka (imun komplit, imun dengan dosis pertama, imun dengan pemulihan setelah infeksi).
Selain itu, juga terdapat pemantauan data status kesehatan yang terkait dengan pengukuran kadar oksigen darah dan denyut nadi dan mencari layanan bantuan medis atau keamanan darurat.
Pesan peningkatan kesadaran juga dapat dikirimkan kepada peziarah melalui gelang tersebut dan layanan lainnya untuk memberikan pengalaman yang mudah bagi jamaah haji.
Kepala SDAIA Dr. Al-Ghamdi mengatakan bahwa ini merupakan langkah penting untuk melayani para jamaah haji, yang akan mencapai tujuan relevan Visi Kerajaan 2030.
“SDAIA memanfaatkan semua kemampuan teknis dan kompetensi nasionalnya untuk memberikan solusi inovatif terbaik, berbasis data dan teknologi,” papar Al-Ghamdi.[]
(saudinesia.com/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku