Arab Saudi Tetapkan 7 Aturan Baru untuk Perusahaan Penyelenggara Umrah
HIMPUHNEWS – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi mengumumkan tujuh aturan baru yang wajib dipatuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan izin penyelenggaraan layanan Haji dan Umrah bagi jamaah internasional. Regulasi ini diterbitkan melalui platform konsultasi publik “Istitlaa” dan menjadi dasar baru dalam proses perizinan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa izin operasional hanya berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang apabila perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut laporan Pakistan Today, setiap perusahaan yang ingin mendapatkan lisensi harus dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Arab Saudi, serta terdaftar sebagai usaha perseorangan atau badan hukum resmi. Mereka juga wajib memiliki modal minimal 500.000 riyal Saudi (sekitar Rp2 miliar) yang secara khusus diperuntukkan untuk melayani jamaah umrah dan peziarah Madinah.
Jaminan Bank Rp150 Miliar dan Kewajiban Operasional Mandiri
Salah satu poin penting dari regulasi baru ini adalah keharusan bagi setiap perusahaan untuk menyerahkan jaminan bank tanpa syarat senilai minimal 2 juta riyal Saudi (sekitar Rp150 miliar) atas nama Kementerian Haji dan Umrah. Jaminan ini harus diterbitkan oleh bank lokal yang disetujui dan tetap berlaku selama masa izin berjalan, serta tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan tertulis dari kementerian.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyerahkan rencana operasional yang disetujui pemerintah untuk menghindari tumpang tindih wilayah kerja dengan operator lain. Mereka juga harus menyatakan kemandirian finansial dan administratif, memiliki staf terpisah, serta melampirkan laporan keuangan yang diaudit dan data lengkap pejabat perusahaan yang wajib diperbarui jika terjadi perubahan.
Sanksi Tegas dan Pembatalan Otomatis
Kementerian memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada penangguhan izin hingga 30 hari. Jika masalah tidak diselesaikan dalam tenggat waktu tersebut, izin bisa dicabut secara permanen.
Lisensi juga akan otomatis batal jika pemilik usaha meninggal dunia, kehilangan kemampuan hukum, atau jika perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi. Dalam kasus seperti ini, ahli waris atau pihak likuidator wajib melapor ke kementerian dalam waktu 30 hari.
Selain itu, Menteri Haji dan Umrah juga memiliki kewenangan langsung untuk mencabut izin jika diketahui perusahaan memindahtangankan lisensinya, menyewakan izin kepada pihak lain, tidak menjalankan usaha dalam waktu satu tahun sejak izin diterbitkan, atau tidak lagi memenuhi syarat utama yang telah ditentukan.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan jasa umrah internasional, sejalan dengan visi digitalisasi dan tata kelola modern di sektor keagamaan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

