Arab Saudi Izinkan Ubah Visa Ziyarah Jadi Iqamah untuk Anak di Bawah 18 Tahun

HIMPUHNEWS - Otoritas Imigrasi Arab Saudi atau Jawazat membuat kebijakan baru yang kini menjadi perhatian banyak keluarga ekspatriat. Pemerintah Kerajaan resmi mengizinkan perubahan status visa kunjungan (ziyarah) menjadi izin tinggal (iqamah) bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Namun, ada syarat penting: kedua orang tua sang anak harus berstatus pemegang izin tinggal sah (iqamah) di Arab Saudi.
Kebijakan ini dilaporkan oleh Saudi News50 sebagai salah satu pergeseran besar dalam kebijakan residensi di Kerajaan. Tujuannya sederhana tapi berdampak luas — memudahkan prosedur keluarga ekspatriat agar bisa tinggal bersama secara legal dan stabil di Arab Saudi.
Langkah tersebut, menurut otoritas, diambil untuk menjamin stabilitas sosial dan kekeluargaan di tengah meningkatnya jumlah warga asing yang menetap di berbagai wilayah Kerajaan.
“Langkah ini dirancang untuk memudahkan keluarga residen menyatukan status hukum anggota keluarganya dan menjaga ketenteraman sosial,” tulis pernyataan resmi Jawazat.
Proses Harus Lewat Kanal Resmi
Jawazat menegaskan, proses konversi visa hanya bisa dilakukan melalui kanal resmi pemerintah guna memastikan keabsahan dan kecepatan verifikasi. Pengajuan sembarangan atau lewat jalur tidak resmi dipastikan tidak akan diproses.
Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan seorang ekspatriat yang menanyakan kemungkinan mengubah visa kunjungan anaknya menjadi izin tinggal.
“Seluruh proses konversi ini harus berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku,” tegas pihak direktorat, mengingatkan pentingnya kepatuhan pada prosedur resmi.
Diumumkan Melalui Platform Resmi
Melalui akun resmi layanan pelanggan di platform X (Twitter), Jawazat kembali menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari reformasi administratif untuk mempermudah kehidupan keluarga residen di Arab Saudi.
Kebijakan tersebut diharapkan menyederhanakan prosedur, mempercepat layanan, dan memperkuat fondasi stabilitas sosial di tengah masyarakat yang semakin multinasional.
Dengan sistem baru ini, anak-anak di bawah 18 tahun kini dapat memperoleh status hukum yang sama dengan orang tuanya — selama prosesnya mengikuti aturan resmi yang telah ditetapkan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
