Kemenhaj Tunda Seleksi PPIH 2026 di Tiga Provinsi Terdampak Bencana
HIMPUHNEWS - Gelombang banjir dan longsor yang menghantam Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh membuat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah cepat. Proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi yang semula dijadwalkan berlangsung pekan ini resmi ditunda.
Keputusan tersebut muncul setelah Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf—yang akrab disapa Gus Irfan—menggelar rapat darurat bersama jajaran terkait. Pertimbangan utama adalah kondisi masyarakat yang masih dalam situasi pemulihan dan membutuhkan fokus pada keselamatan pascabanjir.
Dalam pernyataan resminya, Gus Irfan menegaskan bahwa penundaan ini adalah bentuk empati pemerintah terhadap warga yang sedang menghadapi situasi sulit.
"Keselamatan dan ketenangan warga adalah prioritas utama. Kami menunda pelaksanaan CAT di Sumut, Sumbar, dan Aceh agar masyarakat fokus pada keselamatan dan pemulihan pascabencana. Doa terbaik kami panjatkan untuk saudara-saudara kita di tiga provinsi tersebut," kata Gus Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (3/12/2025).
Tes Nasional Tetap Jalan
Meski agenda seleksi di tiga provinsi ditangguhkan, Kemenhaj memastikan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) PPIH Kloter tingkat nasional tetap berlangsung pada 4 Desember 2025. Tes serentak ini akan digelar di kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, jadwal baru bagi peserta dari Sumut, Sumbar dan Aceh akan ditetapkan setelah kondisi lapangan dinilai aman dan koordinasi teknis rampung.
Kemenhaj juga meminta masyarakat di daerah terdampak bencana tetap meningkatkan kewaspadaan, membantu sesama, dan mengikuti arahan aparat lokal. Pemerintah berharap situasi segera pulih sehingga proses seleksi petugas haji dapat kembali dilanjutkan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

