Calon Haji Korban Bencana di Sumatera Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya Haji
HIMPUHNEWS – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi calon jamaah haji 2026 yang terdampak bencana di Sumatera. Perpanjangan waktu pelunasan biaya haji diberikan bagi calon jamaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa relaksasi ini berupa perpanjangan waktu pelunasan saja.
"Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kami akan (beri) relaksasi di tiga daerah ini," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2025).
Pelunasan biaya haji bagi seluruh calon jamaah seharusnya tuntas pada 24 Desember 2025. Namun, pemerintah memutuskan memberi pengecualian bagi korban bencana di tiga provinsi tersebut.
"Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu pada Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kami relaksasi, kami bisa perpanjang," jelas Dahnil.
Ia menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku untuk perpanjangan waktu pelunasan dan tidak mencakup hal lain. "Syarat seperti biasa ya. Maksudnya, normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja," tambahnya.
Selain itu, Dahnil juga mengumumkan bahwa proses rekrutmen petugas haji di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan ditunda hingga kondisi daerah benar-benar stabil.
"Kami tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil," kata dia.
Langkah-langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan calon jamaah haji yang terdampak bencana tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji tanpa terbebani kondisi yang belum kondusif di daerah asal mereka.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

