himpuh.or.id

Mengenal Muker HIMPUH, Jantung Pengambilan Keputusan Organisasi

Kategori : Berita, Topik Hangat, Muker 2 Himpuh 2026, Ditulis pada : 07 Desember 2025, 16:15:25

FotoJet (45).jpg

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) akan menggelar Musyawarah Kerja (Muker) II pada 26–27 Januari 2025 di Trans Luxury Hotel Bandung. Forum tahunan ini menjadi momentum penting bagi seluruh anggota untuk menetapkan arah kerja organisasi satu tahun ke depan.

Muker sendiri merupakan forum permusyawaratan resmi HIMPUH yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Pasal 14 dan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16. Walau hanya dilaksanakan setahun sekali, Muker memegang peran strategis karena keputusan penting organisasi diputuskan di sini.

Sesuai ART Pasal 16, Dewan Pengurus wajib menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan tahun berjalan. Transparansi ini menjadi fondasi agar seluruh anggota memahami capaian, tantangan, serta penggunaan anggaran organisasi.

Forum ini juga membahas dan menetapkan rencana kerja serta anggaran untuk tahun berikutnya. Setiap prioritas, program, dan arahan besar HIMPUH ditetapkan secara resmi melalui keputusan Muker.

Masih merujuk ART Pasal 16, Muker memiliki kewenangan khusus untuk menetapkan besaran kontribusi haji dan kontribusi lainnya dari anggota. Kebijakan finansial penting ini hanya sah jika diputuskan dalam Musyawarah Kerja.

FotoJet (46).jpg

Untuk menjamin legitimasi keputusan, ART mengatur bahwa Muker dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum minimal 50% + 1 anggota. Jika tidak tercapai, sidang dapat ditunda sebanyak dua kali. Dan bila kehadiran mencapai setidaknya 35% setelah penundaan, Muker dapat dilanjutkan dengan persetujuan peserta.

Peserta Muker adalah perwakilan resmi anggota atau perwakilan pengganti yang mendapat mandat penuh. Ketentuan ini memastikan setiap anggota HIMPUH tetap memiliki suara dalam pengambilan keputusan organisasi.

Muker juga menjadi ruang bagi anggota untuk menyamakan langkah organisasi dengan keputusan strategis yang lebih besar, yaitu hasil Musyawarah Besar sebagaimana diatur dalam AD Pasal 14.

Semua keputusan Muker wajib dicatat dan ditandatangani pimpinan sidang serta pimpinan organisasi, lalu disampaikan kepada seluruh anggota dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Ini adalah bentuk akuntabilitas sebagaimana ditetapkan dalam ART.

Tata cara persidangan Muker sendiri ditetapkan melalui Rapat Pleno 1, sebagaimana diatur dalam ART Pasal 16 ayat terakhir. Pleno ini memastikan seluruh proses berjalan teratur, sah, dan sesuai mekanisme organisasi.

Pada akhirnya, Musyawarah Kerja adalah jantung pengambilan keputusan HIMPUH. Forum inilah yang menentukan arah, evaluasi, kebijakan, dan ritme kerja organisasi selama satu tahun ke depan. Muker bukan hanya agenda rutin; ia adalah pusat denyut strategis yang menjaga HIMPUH tetap solid, profesional, dan bergerak bersama.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id