Otoritas Masjid Nabawi Umumkan Jadwal Terbaru Kunjungan ke Raudhah

HIMPUHNEWS - Otoritas Masjid Nabawi kembali memperbarui aturan kunjungan ke Raudhah Syarifah. Ketentuan baru ini mencakup jadwal khusus untuk jamaah laki-laki dan perempuan, termasuk mekanisme izin yang kini semakin tertata.
Dalam pengumumannya, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menegaskan bahwa pengunjung harus memiliki izin dari platform Nusuk. Izin ini hanya bisa diajukan satu kali dalam 565 hari, sehingga jamaah diminta mengatur kunjungan mereka dengan matang. Namun, bagi yang sudah berada di kawasan masjid, tersedia opsi immediate access atau jalur instan, tergantung ketersediaan dan kepadatan pengunjung.
Sistem baru ini disebut bertujuan mengatur arus manusia di kawasan Raudhah agar jamaah bisa beribadah dengan lebih tenang dan terkendali.
Akses Masuk Melalui Bab Makkah
Otoritas juga mengingatkan bahwa pintu resmi untuk memasuki Raudhah berada di halaman selatan Masjid Nabawi, tepatnya di depan Bab Makkah (37). Jalur masuk telah ditetapkan agar alur pergerakan jamaah tetap teratur dan tidak menumpuk di area tertentu.
Jadwal Kunjungan Harian
Mengutip laporan media lokal Saudi, Okaz, berikut pembagian waktu kunjungan yang berlaku:
Untuk Jamaah Laki-laki
-
02.00 dini hari – Salat Subuh
-
11.20 siang – Salat Isya
Untuk Jamaah Perempuan
-
Setelah Salat Subuh – 11.00 siang
-
Setelah Salat Isya – 02.00 dini hari
Jadwal Khusus Hari Jumat
Laki-laki
-
02.00 dini hari – Salat Subuh
-
09.29 pagi – 11.20 siang
-
Setelah Salat Jumat – Salat Isya
Perempuan
-
Setelah Salat Subuh – 09.00 pagi
-
Setelah Salat Isya – 02.00 dini hari
Selain itu, Otoritas memastikan bahwa lansia tetap dapat masuk Raudhah menggunakan kursi roda manual sesuai aturan yang berlaku, sehingga mereka tetap bisa merasakan pengalaman beribadah di lokasi istimewa tersebut dengan lebih nyaman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
