Revisi UU Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2026, BPKH: Momentum Perkuat Tata Kelola

HIMPUHNEWS - Rencana pembaruan aturan pengelolaan dana haji akhirnya masuk dalam daftar kerja besar DPR. Dalam Rapat Paripurna terbaru, parlemen menetapkan 64 RUU prioritas Prolegnas 2026, dan satu yang langsung mencuri perhatian publik adalah revisi atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut langkah itu sebagai sinyal penting bahwa pemerintah dan DPR ingin memperkuat sisi transparansi, akuntabilitas, hingga tata kelola dana haji yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pembaruan undang-undang sudah menjadi kebutuhan mendesak, terutama melihat perkembangan keuangan syariah yang berubah cepat.
“Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka tata kelola, akuntabilitas publik, serta fleksibilitas BPKH dalam mengelola dana secara amanah dan memberikan manfaat optimal bagi jamaah haji,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Menurut Fadlul, regenerasi aturan haji bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis untuk memperjelas peran lembaga, memperluas instrumen investasi syariah yang aman, serta meningkatkan pengawasan publik.
“BPKH siap berpartisipasi aktif dan memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan RUU berlangsung. Prinsip kami adalah memastikan setiap regulasi mendukung pengelolaan dana haji yang semakin modern, akuntabel, dan maslahat bagi umat,” tegas Fadlul.
Langkah DPR ini dinilai selaras dengan visi BPKH untuk menjadi lembaga pengelola dana haji yang modern, amanah, dan profesional—termasuk memastikan nilai manfaat dana yang dikelola benar-benar kembali kepada jamaah dan umat.
Sebagai informasi, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 34/2014 serta Perpres 110/2017. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menjalankan pengelolaan dana haji dengan prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparansi, serta akuntabilitas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mengefisienkan biaya perjalanan, dan menghadirkan manfaat seluas-luasnya bagi umat Islam.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
