Nilai Manfaat Haji Reguler 2026 Tembus Rp6,69 Triliun, Ini Daftar Layanan yang Ditanggung

HIMPUHNEWS - Pemerintah resmi menetapkan biaya penyelenggaraan haji tahun 2026. Melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Regulasi ini menjadi payung hukum baru pelaksanaan haji 1447 H/2026 M yang disebut-sebut lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Keppres berlaku mulai 13 November 2025 dan menjadi tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan dukungan penuh atas aturan tersebut.
"BPKH menyambut baik terbitnya Keppres ini sebagai landasan penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji serta peningkatan kualitas layanan bagi jamaah Indonesia," demikian tertulis dalam pernyataan di situs resmi BPKH, Selasa (9/12/2025).
Rp6,69 Triliun untuk Jamaah Reguler: Ini Layanan yang Dicakup
Di dalam beleid tersebut, nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun. Dana itu dipakai untuk menutupi berbagai layanan penting, di antaranya:
-
Akomodasi
-
Konsumsi
-
Transportasi
-
Layanan Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna)
-
Perlindungan dan pembinaan jamaah
-
Pelayanan umum, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Sementara itu, jamaah haji khusus mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp7,23 miliar, yang dialokasikan untuk pembiayaan:
-
Pelindungan
-
Dokumen perjalanan
-
Pembinaan jamaah di Indonesia
-
Pelayanan umum dalam dan luar negeri
-
Pengelolaan BPIH yang berkaitan langsung dengan jamaah haji.
Nilai manfaat tersebut berasal dari hasil pengembangan dana haji yang dikelola oleh BPKH.
BPIH 2026 Per Embarkasi: Surabaya Tertinggi
Keppres juga merinci besaran BPIH 2026 berdasarkan embarkasi. Berikut daftar lengkapnya:
-
Aceh: Rp78.324.981
-
Medan: Rp79.379.071
-
Batam: Rp87.380.981
-
Padang: Rp81.085.481
-
Palembang: Rp87.422.481
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
-
Solo: Rp86.448.981
-
Surabaya: Rp93.860.981
-
Balikpapan: Rp88.791.481
-
Banjarmasin: Rp88.754.481
-
Makassar: Rp89.108.738
-
Lombok: Rp88.167.381
-
Kertajati: Rp91.774.581
-
Yogyakarta: Rp86.170.981
Besaran Bipih 2026: Terendah di Aceh, Tertinggi Surabaya
Untuk setoran Bipih jamaah reguler, angka yang ditetapkan ialah:
-
Aceh: Rp45.109.422
-
Medan: Rp46.163.512
-
Batam: Rp54.125.422
-
Padang: Rp47.869.922
-
Palembang: Rp54.206.922
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
-
Solo: Rp53.233.422
-
Surabaya: Rp60.645.422
-
Balikpapan: Rp55.575.922
-
Banjarmasin: Rp55.538.922
-
Makassar: Rp55.893.179
-
Lombok: Rp54.951.822
-
Kertajati: Rp58.559.022
-
Yogyakarta: Rp52.955.422
Keppres juga menetapkan bahwa pembayaran Bipih bagi jamaah reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU dilakukan melalui bank penerima setoran (BPS) yang ditunjuk BPKH. Teknis detailnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah sebagaimana mandat Presiden.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
