himpuh.or.id

UU Properti Baru Saudi Mulai Berlaku di 2026, Jadi Angin Segar Proyek Kampung Haji Indonesia

Kategori : Berita, Ditulis pada : 16 Desember 2025, 11:00:19

Great_Mosque_of_Mecca1.jpg

HIMPUHNEWS - Arab Saudi bersiap menerapkan aturan besar di sektor properti. Mulai Januari 2026, kerajaan tersebut akan memberlakukan Undang-Undang (UU) real estat hasil revisi yang membuka peluang kepemilikan properti bagi warga negara asing dengan batasan tertentu.

Regulasi anyar ini menjadi sorotan di Indonesia karena dinilai sebagai fondasi hukum penting bagi realisasi Kampung Haji Indonesia di Makkah—sebuah proyek jangka panjang yang sejak lama diimpikan untuk meningkatkan layanan haji dan umrah bagi jemaah Tanah Air.

Kampung Haji Indonesia dirancang sebagai kawasan terpadu berisi akomodasi, fasilitas layanan, dan pusat kegiatan jemaah Indonesia yang berada tak jauh dari Masjidil Haram.

Empat Kota Tetap Dikecualikan

Menteri Urusan Kota dan Perumahan Arab Saudi, Majed Al-Hogail, menjelaskan bahwa sistem baru dalam UU real estat tersebut pada prinsipnya membuka kepemilikan hunian bagi warga asing di hampir seluruh wilayah Arab Saudi.

Namun, ada pengecualian untuk empat kota utama, yakni Makkah, Madinah, Jeddah, dan Riyadh. Di kota-kota ini, kepemilikan properti hunian oleh individu asing masih dibatasi, meski pemerintah membuka peluang penetapan zona khusus di masa depan.

Mengacu laporan Saudi Gazette, penduduk asing yang tinggal di Arab Saudi (mukimin) nantinya diperbolehkan memiliki satu unit hunian. Sementara itu, warga asing nonresiden hanya bisa memiliki properti di kawasan tertentu yang ditetapkan dan disetujui otoritas setempat.

Properti Bisnis Dibuka Lebar

Berbeda dengan properti hunian, sektor properti komersial, industri, dan pertanian justru dibuka lebih luas. Kepemilikan oleh pihak asing diperbolehkan di seluruh kota tanpa pengecualian.

Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat Arab Saudi untuk mendorong investasi asing dan memperluas aktivitas bisnis lintas negara, sejalan dengan agenda reformasi ekonomi Vision 2030.

Batasan Hukum Dibuat Lebih Jelas

UU real estat hasil revisi ini juga menghadirkan kerangka hukum yang lebih tegas. Pemerintah Saudi menetapkan batas geografis, jenis hak kepemilikan, hingga kontrol kepemilikan properti bagi warga negara non-Saudi.

Hak kepemilikan hanya bisa diberikan di wilayah yang ditentukan oleh Dewan Menteri, berdasarkan rekomendasi Otoritas Umum Real Estat dan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan. Ketentuan tersebut juga mencakup batas maksimum kepemilikan serta persyaratan lain yang wajib dipenuhi.

Untuk hunian pribadi, warga asing yang berstatus residen hanya boleh memiliki satu properti di luar zona khusus, dengan catatan Makkah dan Madinah tetap dibatasi hanya untuk Muslim.

Aturan baru ini memberi ruang lebih luas bagi perusahaan dan entitas investasi. Perusahaan tertutup yang dimiliki asing dan didirikan berdasarkan hukum Arab Saudi diizinkan memiliki properti di zona yang disetujui, termasuk di Makkah dan Madinah.

Selain itu, perusahaan terbuka, dana investasi, dan entitas tujuan khusus juga diperbolehkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi, termasuk kota-kota suci. Namun, semuanya tetap berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Pasar Modal (CMA) serta regulator terkait lainnya.

Danantara Tancap Gas Wujudkan Kampung Haji

Momentum perubahan regulasi ini langsung ditangkap pemerintah Indonesia. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menugaskan CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, untuk mengeksekusi proyek Kampung Haji Indonesia di Makkah.

Danantara berperan sebagai entitas investasi yang mengakuisisi dan mengelola aset properti penunjang kawasan tersebut. Untuk membuka jalan kepemilikan properti asing di Makkah, pemerintah Arab Saudi bahkan merevisi UU real estat—langkah yang disebut tak lepas dari komunikasi intensif antara Prabowo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).

Menyambut pemberlakuan aturan baru itu, Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) telah menandatangani kesepakatan akuisisi hotel berbintang di Makkah serta lahan seluas 4,4 hektare. Lokasinya sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram dan disiapkan untuk pengembangan jangka panjang.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id