himpuh.or.id

H-5 Penutupan Tahap I, Jemaah yang Sudah Lakukan Pelunasan Haji Tembus 58 Persen

Kategori : Berita, Ditulis pada : 19 Desember 2025, 08:00:33

1715528737.jpg

HIMPUHNEWS - Minat dan kesiapan calon jemaah haji Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci pada 2026 terus terlihat dari progres pelunasan biaya haji. Di tengah tenggat waktu yang kian dekat, lebih dari separuh jemaah yang masuk kuota keberangkatan tercatat telah menuntaskan kewajiban pembayaran.

Data terbaru Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan, hingga Kamis (18/12/2025) pukul 17.22 WIB, sebanyak 118.473 calon jemaah haji telah melunasi biaya haji. Jumlah tersebut setara dengan 58,77 persen dari total 201.585 jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

Angka ini mencerminkan tren positif menjelang penutupan pelunasan tahap pertama yang dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025.

Ribuan Jemaah Sudah Istithaah, Tapi Belum Lunasi

Selain pelunasan, aspek kesehatan juga menjadi faktor penting dalam penentuan keberangkatan. Tercatat, sebanyak 138.527 calon jemaah telah dinyatakan istithaah atau memenuhi syarat kesehatan untuk berhaji.

Namun, masih terdapat selisih cukup besar antara jumlah jemaah yang sudah istithaah dengan mereka yang telah melunasi biaya. Kondisi ini menjadi perhatian karena pelunasan merupakan kunci untuk mengamankan kursi keberangkatan.

Kementerian Haji dan Umrah terus mengingatkan calon jemaah agar tidak menunda proses pelunasan. Jika batas waktu terlewati, jemaah berisiko tertunda keberangkatannya dan harus menunggu kebijakan pelunasan tahap berikutnya.

Pelunasan Lewat Bank, Dokumen Harus Lengkap

Pelunasan biaya haji dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan tempat penyetoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sebelum mendatangi bank, calon jemaah diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi yang akan diverifikasi.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, pas foto terbaru, bukti setoran awal BPIH, buku tabungan haji, serta lembar pertama SPPH yang memuat nomor porsi. Setelah proses pelunasan selesai, bank akan menerbitkan bukti setoran lunas resmi.

Bukti tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah setempat untuk proses administrasi lanjutan. Jika mengalami kendala teknis atau administrasi, jemaah dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi pengaduan@haji.go.id.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id