himpuh.or.id

Polisi Tangkap Bos Travel Umrah di Lampung Usai Tipu Puluhan Jemaah Umrah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 30 Desember 2025, 07:07:26

kasat_reskrim_polres_lampung_utara_akp_apfryyadi.jpg

HIMPUHNEWS - Kasus penipuan perjalanan umrah kembali mencuat dan memakan korban. Kali ini, puluhan calon jemaah asal Lampung harus menelan pil pahit setelah dana keberangkatan mereka raib tanpa kejelasan. Aparat kepolisian pun turun tangan dan menangkap pemilik biro perjalanan yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara menangkap JW (49), pemilik biro perjalanan umrah PT Hijrah Berkah Juni Wisata, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah. Total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan Berangkat

Perkara ini bermula dari laporan salah satu korban bernama Hasna Dewi. Ia mengaku tertarik dengan tawaran paket umrah murah senilai Rp30 juta per orang, lengkap dengan janji keberangkatan dalam waktu singkat.

Namun setelah menyetorkan dana hingga puluhan juta rupiah, keberangkatan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Jadwal terus diundur hingga lebih dari satu tahun, sementara uang yang telah disetor tak kunjung dikembalikan.

Penyelidikan polisi mengungkap, korban tak hanya berasal dari Lampung Utara. Hingga kini, 10 orang telah melapor secara resmi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.

Tak berhenti di satu wilayah, laporan dugaan penipuan serupa juga tercatat di sejumlah daerah lain. Polisi menemukan laporan terkait kasus ini di Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Metro, Polres Way Kanan, hingga Polda Bangka Belitung.

JW akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Bandar Lampung setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Polisi menyita lima dokumen bukti transfer bank serta tiga dokumen rekening koran perusahaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami tahan. Kami menjeratnya dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, Senin (29/12/2025).

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban biro perjalanan tersebut agar segera melapor. Polisi juga mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap tawaran umrah murah yang tidak masuk akal dan tidak didukung kejelasan izin serta jadwal keberangkatan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id