Haji Khusus 2026 di Ujung Tanduk, 13 Asosiasi Desak Pemerintah Bertindak Cepat
HIMPUHNEWS — Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 dinilai berada dalam kondisi kritis. Sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umrah secara terbuka memperingatkan potensi gagal berangkatnya jamaah, menyusul belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Peringatan keras tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025. Dalam pernyataan itu, para asosiasi menilai situasi saat ini sangat berisiko karena timeline operasional Arab Saudi bersifat ketat, final, dan tidak dapat ditunda.
“Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus masih terjadi hingga akhir tahun, sementara waktu pelunasan semakin sempit. Ini berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK,” tulis 13 asosiasi dalam pernyataan resminya.
Padahal, terdapat sejumlah tenggat krusial yang tidak bisa ditawar:
-
4 Januari 2026: batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna
-
20 Januari 2026: batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
-
1 Februari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak
“Apabila melewati 1 Februari 2026, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Konsekuensinya, visa haji tidak terbit dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal,” tegas pernyataan tersebut.
Ironisnya, timeline operasional ini telah ditetapkan Otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025, sementara proses pelunasan jamaah Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, atau kurang dari dua bulan sebelum batas akhir kontrak.
Selain itu, 13 asosiasi menilai mekanisme pencairan PK sebesar 8.000 USD dari BPKH ke PIHK melalui Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI belum sinkron dengan kebutuhan operasional lapangan, sehingga memicu tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.
Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola haji nasional, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terserap penuh, sementara ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus masih mengantre keberangkatan.
Melalui keterangan tertulis tersebut, 13 asosiasi haji dan umrah mendesak pemerintah untuk segera:
-
Mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK pasca pelunasan jamaah
-
Menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi
-
Membuka langkah darurat serta dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK
“Pernyataan ini kami sampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia,” tutup pernyataan bersama tersebut.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

