Penuhi Janji pada Sang Ibu, Dokter Bedah di Madinah Mengajar Al-Quran di Masjid Nabawi Selama 12 Tahun

HIMPUHNEWS - Seorang dokter bedah konsultan di Madinah menjalani peran ganda selama lebih dari satu dekade. Di tengah kesibukannya menangani pasien di rumah sakit, ia juga rutin mengajar pembacaan Al-Quran di Masjid Nabawi.
Adalah Dr. Abdullah Allam, konsultan bedah di King Fahd Hospital, yang telah mengajarkan pelafalan Al-Quran di Masjid Nabi selama 12 tahun terakhir. Aktivitas itu ia lakukan untuk memenuhi janji kepada sang ibu yang telah wafat.
Melansir theislamicinformation, Komitmen tersebut bermula setelah ibunda Dr. Allam meninggal dunia 12 tahun lalu. Ia menyebut sang ibu memiliki harapan besar agar dirinya mengajarkan Al-Quran di lingkungan Masjid Nabawi.
Ia pun memutuskan menjalankan amanah itu sembari tetap bekerja sebagai dokter spesialis bedah.
“Untuk menghormati keinginan ibu saya dan menghadiahkan pahala untuknya, saya mulai mengajarkan Ten Qira’at di sini,” ujar Dr. Allam.

Sehabis Shift 12 Jam di Rumah Sakit, Langsung Mengajar Malam Hari
Dr. Allam mengungkapkan dirinya harus membagi waktu antara tugas medis dan aktivitas spiritual. Ia kerap menjalani shift operasi hingga 12 jam, lalu melanjutkan dengan kelas mengaji pada malam hari.
Pelajaran yang ia berikan berfokus pada Ten Qira’at, yakni metode pembacaan Al-Quran tingkat lanjut dengan berbagai gaya qira’at.
Ia juga menuturkan bahwa jadwal mengajar tetap dijalankan bahkan ketika ia pernah menjabat sebagai direktur rumah sakit.
“Memang menantang, tetapi ini adalah berkah dari Allah,” jelasnya.
Kelas-kelas yang dipimpin Dr. Allam menarik perhatian para penuntut ilmu dari berbagai penjuru dunia yang datang berkunjung ke Masjid Nabawi.
Mereka mengikuti pengajaran metode qira’at tingkat lanjut, menjadikan Masjid Nabi sebagai ruang belajar sekaligus pusat spiritual bagi umat Islam.

Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
