Pengawasan dan Pelaksanaan UU No. 8/2019 dan Pandangan Komprehensif
Jakarta (12/03) | Himpuh - Wakil Ketua Umum Bidang Luar Negeri Himpuh, H. M Acung Wahyudi menghadiri undangan rapat dari Anggota DPD RI, yang bertempat di ruang rapat lantai 2 Gedung Mitra Praja - Sunter. Pertemuan rapat dipimpin oleh Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH, M.S yang saat ini menjabat sebagai anggota MPR RI untuk masa jabatan. 2019 – 2024. Acara rapat dihadiri oleh 37 peserta dari seluruh asosiasi penyelenggara ibadah haji.
Prof. Dr. Hj Sylviana Murni, SH, M.SI menghimbau kepada seluruh peserta rapat untuk memberikan saran pendapat atau pandangannya dalam rangka Pengawasan dan Pelaksanaan UU No. 8/2019 dan Pandangan Komprehensif sesuai tema acara. Menurut rencana, saran pendapat ini akan disampaikan saat acara rapat bersama Menteri Agama RI yang insyaAllah akan diadakan pada hari Selasa mendatang.
- M Acung Wahyudi yang merupakan perwakilan dari Asosiasi Himpuh menyampaikan masukan/pandangannya sebagai berikut :
- Bagaimanapun skema haji 2021 dan berapapun kuota haji sedunia Indonesia harus dapat jatah yang proporsional karena Indonesia adalah Negara Islam terbesar di dunia.
- Meminta kepada Pemerintah agar jemaah haji yang akan berangkat mendapat prioritas suntik vaksin Covid-19.
- Memperjuangkan agar umrah dapat dibuka kembali dan mohon tidak dikarantina sepulang umrah.
- Mohon info berapa besar dana kemanfaatan untuk jemaah haji khusus
Catatan atas masukan/pandangan tersebut adalah :
- Menjadi catatan Prof. Dr. Hj Sylviana Murni, SH, M.SI
- Menjadi catatan Prof. Dr. Hj Sylviana Murni, SH, M.SI
- Menjadi catatan Prof. Dr. Hj Sylviana Murni, SH, M.SI
- Menjadi catatan Prof. Dr. Hj Sylviana Murni, SH, M.SI (juga menjadi catatan Wakil BPKH yang hadir dilokasi, namun belum dapat memberikan jawabannya).
Selain dari Asosiasi Himpuh, terdapat 7 peserta lainnya yang juga memberikan saran pendapat atau pandangan terkait tema acara. Tepat pukul 11.10 WIB acara ditutup. (DAN)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku