himpuh.or.id

Kemenhaj Mau Ratakan Antrean Haji Jadi 26 Tahun, DPR Ingatkan Hal Ini

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 03 Oktober 2025, 07:00:36

 

WhatsApp Image 2025-10-03 at 10.34.03-2.jpeg

HIMPUHNEWS  – Usulan pemerataan masa tunggu haji dari Arab Saudi bikin geger. Jika diterapkan, antrean jamaah Indonesia disebut bisa rata-rata mencapai 26 tahun. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meminta Kementerian Agama tak terburu-buru mengubah aturan tanpa kajian menyeluruh.

Usulan ini muncul saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag terkait pembahasan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M. Marwan mengingatkan, sistem kuota haji di Indonesia sudah lama berjalan dengan menyesuaikan jumlah penduduk muslim tiap provinsi.

“Ada daerah yang masa tunggunya masih di bawah 15 tahun, ada juga yang jauh lebih lama. Dengan usulan pemerataan, rata-rata masa tunggu menjadi 26 tahun,” ujar Marwan, Rabu (1/10/2025).

Jamaah Lunas Jangan Jadi Korban

Menurut Marwan, perubahan besar seperti ini tak bisa dilepas begitu saja tanpa memperhitungkan nasib jamaah yang sudah melunasi biaya, tetapi tertunda keberangkatannya.

“Ada jamaah yang sudah lunas tunda karena kuota tidak cukup, maka wajib diberangkatkan. Kalau tiba-tiba aturan berubah, bagaimana nasib mereka? Ini yang harus dijawab,” tegasnya.

Marwan juga menyoroti soal biaya. Selama ini rata-rata ongkos haji ditetapkan Rp 89 juta per jamaah. Namun, biaya bisa berbeda jauh bila dihitung berdasarkan asal provinsi, terutama untuk transportasi.

“Kalau beban biaya melonjak, tentu akan menimbulkan keberatan di masyarakat,” jelasnya.

Jika aturan pemerataan antrean benar-benar dijalankan, peta keberangkatan bisa berubah drastis. Marwan memberi contoh, jamaah dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan kemungkinan bisa berangkat lebih cepat. Sebaliknya, provinsi dengan pendaftar besar seperti Jawa Barat justru semakin lama.

Aceh, lanjutnya, justru akan lebih diuntungkan karena antrean di sana relatif singkat.

DPR Minta Sosialisasi ke Daerah

Marwan mengingatkan Kemenag agar melibatkan suara masyarakat sebelum membuat keputusan final.

“Komisi VIII harus berhati-hati memberi persetujuan. Karena itu, kami meminta Menteri Haji melakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk mendengar langsung tanggapan jemaah di berbagai daerah,” pungkas politisi PKB tersebut.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id