Saudi Tetapkan Karantina Lima Hari Kedatangan Internasional
Kerajaan Arab Saudi akan mengurangi karantina wajib bagi para pelancong ke kerajaan. Penumpang dari penerbangan internasional diwajibkan melakukan karantina hanya selama lima hari.
Dari aturan sebelumnya, Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) disebut telah memotong masa karantina ini sebanyak dua hari. Hal ini disampaikan dalam surat edaran resmi untuk semua bandara di Kerajaan, Senin (13/9) lalu.
Dilansir di The National News/, Selasa (14/9), GACA juga meminta pihak berwenang untuk memperbarui prosedur kedatangan bagi penduduk dan pelancong dari negara-negara dalam daftar hijau yang sesuai.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapat vaksinasi yang disetujui untuk digunakan di Kerajaan, baik satu maupun dosis penuh. Semua kedatangan juga harus memberikan bukti tes PCR negatif Covid-19, yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum perjalanan.
Tes Covid-19 juga akan dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka, sementara tes lainnya harus dilakukan setelah lima hari. Masa karantina akan otomatis berakhir berdasarkan hasil negatif dan akan diperbarui statusnya di aplikasi 'Tawakkalna' Covid-19.
Kasus Covid-19 di Arab Saudi telah menurun secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Negara itu memberlakukan denda berat dan hukuman penjara bagi mereka yang tidak mematuhi prosedur kesehatan dan keselamatan.
Terbaru, Kerajaan Saudi melaporkan 75 kasus Covid-19 baru dan enam kematian, Senin (13/9).
Arab Saudi telah menyumbangkan 20 juta riyal untuk membeli vaksin Covid-19, bagi negara-negara anggota yang kurang berkembang di Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Pusat Bantuan Raja Salman juga mengumumkan Kerajaan Saudi sejauh ini telah berkontribusi pada lebih dari 40 proyek di seluruh dunia untuk memerangi virus corona, dengan biaya sekitar 800 juta dolar AS.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku