himpuh.or.id

Saudi Longgarkan Aturan Visa Kedaluwarsa, Warga Asing Diberi Dua Opsi hingga 18 April 2026

Kategori : Berita, Ditulis pada : 26 Maret 2026, 07:00:36

A-person-stamping-visa-on-a-passport-Credits-Connect-Resources.png

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah cepat merespons gangguan situasi regional yang berdampak pada mobilitas warga asing. Melalui kebijakan terbaru, pemegang visa yang telah kedaluwarsa diberikan kelonggaran untuk memperpanjang masa tinggal atau langsung meninggalkan wilayah Kerajaan tanpa sanksi.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai bagian dari implementasi arahan pimpinan negara untuk membantu individu yang terdampak kondisi terkini di kawasan.

Visa Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang atau Langsung Keluar

Kementerian menyatakan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai jenis visa, termasuk visa kunjungan, umrah, transit, hingga exit final yang masa berlakunya telah habis per 25 Februari 2026.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Arab Saudi, Kementerian Dalam Negeri telah mulai menyesuaikan status para pemegang visa yang tidak dapat meninggalkan Kerajaan karena kondisi yang terjadi saat ini di kawasan," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dikutip dari saudigazette, Kamis (26/03).

Dalam keterangannya, pemerintah memberikan dua opsi bagi para pemegang visa tersebut. Pertama, visa dapat diperpanjang hingga 18 April 2026 dengan pengajuan dari pihak penjamin (host) dan pembayaran biaya resmi melalui platform Absher.

"Kementerian menginstruksikan bahwa visa yang telah kedaluwarsa per 25 Februari 2026 dapat diperpanjang atas permintaan penjamin pengunjung hingga 18 April 2026, setelah membayar biaya yang diwajibkan secara hukum melalui platform Absher."

Namun, opsi kedua dinilai lebih fleksibel. Pemegang visa juga diperbolehkan langsung keluar dari Arab Saudi melalui pintu internasional tanpa perlu memperpanjang visa maupun membayar denda keterlambatan.

"Pemegang visa (visa kunjungan semua jenis, umrah, transit, dan exit final) yang telah kedaluwarsa per 25 Februari 2026 diizinkan untuk keluar melalui pintu internasional secara langsung, tanpa perlu memperpanjang visa atau membayar biaya maupun denda keterlambatan."

Imbauan Tegas: Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Tenggat

Meski memberikan kelonggaran, pemerintah tetap menegaskan bahwa batas waktu 18 April 2026 harus dipatuhi untuk menghindari sanksi hukum.

"Kementerian menyerukan kepada seluruh penerima manfaat dari kebijakan ini untuk meninggalkan wilayah sebelum 18 April guna menghindari penerapan peraturan yang berlaku di Kerajaan terhadap para pelanggar."

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran prosedur perjalanan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Arab Saudi.

"Kementerian menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah prosedur bagi pengunjung dan penduduk yang terdampak situasi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga kelancaran operasional perjalanan di seluruh perbatasan Kerajaan."

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id