himpuh.or.id

Kemenhaj Atur Mekanisme Dam Haji, Jemaah Wajib Ikuti Jalur Resmi

Kategori : Berita, Ditulis pada : 26 Maret 2026, 08:00:48

20180805nar1-kambing-Dam-Haji-24-720x540.jpg

HIMPUHNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan aturan baru terkait pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan guna memastikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan jemaah, serta menata ulang tata kelola ibadah haji agar sesuai syariat dan regulasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji sekaligus mekanisme pelaksanaan dam, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa setiap jemaah memiliki kebebasan menentukan jenis ibadah haji yang akan dijalankan.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (25/3).

Dilarang Sembelih Dam di Luar Jalur Resmi

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan dam di Arab Saudi wajib mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan otoritas setempat, yakni melalui program Adahi program.

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” katanya, menegaskan.

Pembayaran dam di Tanah Suci dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan musim haji berjalan.

Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk meningkatkan sosialisasi sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di dalam maupun luar negeri.

Langkah ini diharapkan mampu mempermudah jemaah, menekan potensi pelanggaran, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id