Verifikasi Kartu Vaksin Non Indonesia (VNI)
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri dapat memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
Prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
- Tim Verifikasi Kemenkes RI akan melakukan verifikasi data vaksinasi bagi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. Kemenkes bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing.
- Persetujuan Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang sudah didaftarkan pada website dalam tempo 3 hari kerja.
- Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status Vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in ke tempat umum seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.
Dengan mendaftarnya WNA/WNI para penerima vaksinasi di luar negeri pada aplikasi PeduliLindungi Kemenkes RI dapat memastikan bahwa WNI/WNA yang masuk ataupun juga yang melakukan pergerakan/mobilitas di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining.
(saudinesia.com/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku