Arab Saudi Tambah Kuota Jamaah Umroh
Otoritas Kerajaan mengumumkan penambahan kouta jamaah umrah dan sholat berjamaah di Masjidil Haram, Makkah. Kini 100 ribu jamaah umroh dapat melakukan ibadah setiap hari.
Jumlah tersebut meningkat 30 ribu jamaah dari kuota sebelumnya. Penambahan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/10).
Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci telah menyelesaikan semua persiapan untuk menerima jamaah umroh setelah pengumuman peningkatan jumlah jamaah. Persiapan ini diselesaikan di bawah pengawasan Kepala Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Syekh Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais.
Juru bicara resmi kepresidenan umum Hani bin Hosni Haidar mengatakan semua peziarah dan jamaah umroh harus mematuhi tindakan pencegahan dan sterilisasi intensif. Layanan tambahan yang diberikan kepresidenan sehubungan dengan tindakan pencegahan yang ada termasuk pengembangan kamera termal dan operasi penyortiran visual.
Proses sterilisasi akan mengandalkan 11 robot yang bekerja dengan kecerdasan buatan, 20 perangkat bio-care dengan uap kering, dan 500 pompa sterilisasi. Kepresidenan juga akan menyediakan 500 dispenser sabun elektronik dan 250 kipas yang didistribusikan di seluruh halaman Masjidil Haram.
Haidar mengatakan kepresidenan juga meningkatkan kapasitas produksi air zamzam menjadi lebih dari 300 ribu botol per hari, yang akan didistribusikan kepada jamaah umum dan jamaah umroh. Dia mengatakan sesi Alquran dan pelajaran agama yang disampaikan oleh para ulama Masjidil Haram akan dilanjutkan sesuai dengan semua tindakan pencegahan dan pencegahan.
Haidar juga mengatakan kepresidenan akan menyediakan layanan penerjemahan kepada peziarah dan pengunjung dalam bahasa Inggris, Turki, Urdu, Persia, Prancis, Rusia, Melayu, Bengali, China, dan Hausa.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku