Tiga Jemaah 2025 Hilang dan Belum Ditemukan, Komnas Haji: Jangan Terulang Lagi!

HIMPUHNEWS — Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan secara serius kasus jemaah haji hilang di Tanah Suci.
Ia mengatakan bahwa ada tiga orang jemaah haji tahun 2025 yang hilang dan sampai sekarang masih belum ditemukan.
"Ini merupakan sesuatu yang fatal namun kerap luput dari perhatian pemerintah maupun DPR RI," kata Mustolih dalam forum Haji Outlook 2026, Rabu (1/4/2026).
Ia juga mendesak pemerintah agar memperjelas status tiga orang jemaah haji yang hilang tersebut. Terlebih, keluarga jemaah hingga kini masih berada dalam ketidakpastian, bahkan kebingungan harus mengadu ke mana.
“Kalau tidak ditemukan, harus ada batas waktunya. Statusnya bagaimana? Keluarganya bingung, mau bertanya ke kementerian yang lama atau yang baru,” tambahnya.
Mustolih mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Seorang jemaah asal Palembang dilaporkan hilang pada musim haji sebelumnya dan hingga kini belum ditemukan.
“Ini tidak boleh terulang." tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai tidak boleh ada warga negara yang dibiarkan tanpa kejelasan nasib.
“Tidak mungkin warga negara tidak diketahui di mana keberadaannya. Harus ada batas. Kalau memang sudah almarhum, harus diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, membiarkan keluarga dalam ketidakpastian justru menjadi beban psikologis sekaligus mencoreng tata kelola penyelenggaraan haji.
“Jangan dibiarkan keluarganya mengambang. Ini bisa menjadi aib juga buat kita,” lanjutnya.
DPR menilai, sebenarnya regulasi terkait penetapan status jemaah sudah ada. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih belum optimal.
Karena itu, hadirnya kementerian baru diharapkan mampu memperbaiki sistem, khususnya dalam penanganan kasus darurat seperti jemaah hilang.
“Mudah-mudahan dengan Menteri Haji yang baru, prosedurnya bisa lebih jelas,” kata Marwan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
