Ketahuan Pakai Visa Nonhaji, Imigrasi Cegat Keberangkatan 13 WNI ke Tanah Suci

HIMPUHNEWS - Pengawasan keberangkatan haji 2026 semakin diperketat. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik haji ilegal yang dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan jemaah.
"Ini juga untuk melindungi keselamatan warga negara Indonesia yang mencoba masuk ke Arab Saudi tanpa visa haji," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin.
Hendarsam mengungkapkan, total 13 calon jemaah tersebut merupakan akumulasi dari dua kejadian, yakni delapan orang sebelumnya dan lima orang tambahan yang baru dicegah.
Fenomena ini menunjukkan praktik keberangkatan haji nonprosedural masih terus terjadi, meski pemerintah telah berulang kali memberikan sosialisasi.
Menurut dia, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan adanya jemaah yang mencoba berangkat menggunakan visa kerja maupun visa kunjungan, bukan visa haji.
Imigrasi Perketat Pengawasan di Bandara
Dalam penyelenggaraan haji tahun ini, Ditjen Imigrasi memegang peran penting dalam memastikan kelengkapan dokumen perjalanan jemaah. Pengawasan dilakukan sejak di bandara keberangkatan melalui kerja sama intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah.
"Alhamdulillah sampai dengan sekarang ini kami komunikasi sangat baik. Memang sebagian tugas penyelenggaraan haji ada di kami," ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi bersama Kementerian Haji juga membentuk satuan tugas (satgas) serta mengoptimalkan layanan Mecca Route.
Layanan ini memungkinkan proses pemeriksaan imigrasi dilakukan sejak di Indonesia, sehingga jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan saat tiba di Arab Saudi.
"Kami ada satgas bersama, ada program Mecca Route, Ada di bandara besar seperti Jakarta, Makassar, Solo dan Surabaya sehingga pada saat pemeriksaan bisa dilakukan di Indonesia. Dampaknya, saat mendarat di tanah suci tak diperiksa lagi," ujarnya.
Program tersebut tersedia di sejumlah bandara besar, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Adi Soemarno Solo, Bandara Juanda Jawa Timur, dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Risiko Hukum hingga Ancaman Keselamatan
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan visa nonhaji tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi jemaah.
Hendarsam mengingatkan, Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan toleransi bagi jemaah tanpa visa haji resmi, bahkan berpotensi berujung proses hukum.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat membahayakan keselamatan jemaah.
"Kalau sampai lolos ke sana (Arab Saudi) tak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu. Akhirnya mereka nanti bisa jalur yang ilegal dan bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka bahkan sampai sudah jatuh korban," katanya.
Ia memastikan, seluruh calon jemaah nonprosedural tersebut berhasil terdeteksi melalui sistem pengawasan imigrasi yang telah terintegrasi.
Sementara itu, pemerintah Indonesia tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus, yang akan diberangkatkan dalam 525 kelompok terbang (kloter) dari berbagai daerah di Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
