Persiapkan Umrah Masa Pandemi, Ditjen PHU Libatkan Asosiasi PPIU-PIHK
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) terus melakukan mitigasi persiapan penyelenggaraan ibadah umrah menyusul adanya pembahasan yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi untuk mengatur penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia serta dilonggarkannya aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Salah satu upaya persiapan yang dilakukan adalah dengan melibatkan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pemerintah terus berupaya mencari solusi yang terbaik, bahwa kita mendapatkan informasi terus menerus dan nampaknya ada harapan penyelenggaraan haji dan umrah menemui titik cerah. Di Arab Saudi terdapat kebijakan-kebijakan yang menunjukkan pandemi mulai membaik. Hanya saja kebijakan tersebut apakah berdampak baik kepada industri di Indonesia, itu yang masih kita ikuti perkembangannya,” ujar Direktur Jenderal PHU Hilman Latief saat hadir pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1443H di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Hilman menjelaskan bahwa ekosistem perekonomian industri layanan haji dan umrah harus dibangun kembali setelah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tersendat selama 2 tahun terakhir.
“Harapannya, ekosistem ekonomi haji dan umrah akan meningkat selama 2 tahun ini tersendat akibat tidak adanya kegiatan ibadah haji dan umrah. Kita bersama-sama memikirkan desain industri pelayanan ibadah haji dan umrah yang lebih kuat, karena di Arab Saudi saat ini lebih terbuka terhadap tourism. Kita harus bangun tembok yang kuat bahwa haji dan umrah merupakan ekosistem perekonomian yang bagus,” tambahnya.
“Kita harus membangun 2T, yakni team dan time yang tepat. Timnya harus kuat, baik dari pemerintah maupun dari asosiasi. Dan waktunya juga harus tepat, kapan kita memberangkatkan jemaah umrah sehingga dapat menjamin kesehatan dan keselamatan jemaah,” sambung Hilman.
Kegiatan FGD dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi haji dan umrah, diantaranya Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Penyelenggaran Haji, Umrah & Inbound Indonesia (Asphurindo), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), dan Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah & Haji Indonesia (AMPUH).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menambahkan bahwa saat ini Arab Saudi mengeluarkan regulasi pelaksanaan umrah pada masa pandemi. Selain itu, ada pula kebijakan terkait jemaah umrah yang masih diwajibkan menggunakan 4 jenis vaksin yang diterima Arab Saudi, sedangkan mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan vaksin Sinovac.
“Saat ini, kita bersama Kementerian/Lembaga terkait masih sedang mengupayakan diplomasi-diplomasi ke Arab Saudi untuk menerima vaksin Sinovac tanpa divaksin booster serta terkait skema penggunaan vaksin Sinovac dengan ketentuan karantina 5 hari bagi jemaah umrah,” ujar Nur.
Perwakilan dari Asphurindo, Muhammad Iqbal Muhajir, berharap momentum ini dapat menjadi momentum untuk PPIU dan PIHK untuk bangkit kembali.
“Ketika framework PPIU-PIHK di masa pandemi diarahkan untuk dapat membangun ekosistem ekonomi yang kuat, sudah seharusnya aturannya pun dipermudah. Harapannya, ini dapat menjadi momentum untuk bangkit kembali,” imbuhnya.
(haji.kemenag.go.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku