himpuh.or.id

5 Orang Ditangkap Usai Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun Tanpa Izin Haji

Kategori : Berita, Ditulis pada : 04 Mei 2026, 08:00:35

WhatsApp Image 2026-05-04 at 10.48.09 (1).jpeg

HIMPUHNEWS - Pengetatan aturan ibadah haji di Arab Saudi kembali memakan korban. Aparat keamanan setempat menangkap lima orang yang nekat menyusup ke kota suci Makkah tanpa izin resmi, di tengah pengawasan ketat menjelang puncak musim haji.

Mengutip Saudi Gazette, Senin (4/5/2026), kelima pelaku terdiri dari satu warga Arab Saudi, dua warga Mesir, dan dua warga Yaman. Mereka tertangkap saat mencoba masuk ke Makkah dengan berjalan kaki melalui jalur gurun guna menghindari pemeriksaan petugas.

Aksi nekat tersebut langsung digagalkan oleh Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi. Kelima pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap upaya memasuki Makkah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Imbauan Keras untuk Patuhi Aturan Haji

Menanggapi insiden ini, otoritas Keamanan Publik Arab Saudi kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh regulasi haji. Warga negara maupun penduduk diimbau tidak mencoba melakukan pelanggaran, termasuk membantu pihak lain masuk secara ilegal.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran di lapangan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke kawasan suci. Hanya jamaah yang memiliki visa haji atau izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah serta area puncak haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda sebesar SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin. Sementara itu, pihak yang memfasilitasi haji ilegal dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta).

Selain sanksi denda, pelanggar juga terancam deportasi serta larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id