himpuh.or.id

Tak Semua Jamaah Pulang Bersamaan dari Mina, Ini Bedanya Nafar Awal dan Nafar Tsani

Kategori : Berita, Khazanah, Topik Hangat, Haji 1447 H / 2026 M, Ditulis pada : 23 Mei 2026, 13:46:00

WhatsApp Image 2026-05-23 at 13.51.20.jpeg

HIMPUHNEWS - Dalam rangkaian ibadah haji, jamaah akan bermalam (mabit) di Mina pada hari-hari tasyrik sambil melaksanakan lontar jumrah. Di fase inilah dikenal istilah nafar awal dan nafar tsani. Keduanya sama-sama dibolehkan dalam syariat, namun memiliki perbedaan waktu meninggalkan Mina.

Secara sederhana, nafar awal adalah pilihan jamaah untuk meninggalkan Mina lebih cepat, yakni pada 12 Dzulhijjah setelah selesai melontar tiga jumrah. Syaratnya, jamaah sudah keluar dari Mina sebelum matahari terbenam. Jika masih berada di Mina hingga magrib, maka jamaah otomatis masuk kategori nafar tsani.

Sementara itu, nafar tsani berarti jamaah tetap tinggal di Mina hingga 13 Dzulhijjah dan kembali melaksanakan lontar jumrah pada hari terakhir tasyrik. Dengan demikian, jamaah yang mengambil nafar tsani menjalani mabit selama tiga malam di Mina, yakni malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dasar hukum nafar awal dan nafar tsani termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 203:

“Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan keberangkatannya, maka tidak ada dosa pula baginya.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kedua pilihan ini sama-sama sah dan dibenarkan dalam syariat. Tidak ada yang lebih utama secara mutlak, sebab semuanya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan jamaah.

Dalam praktiknya, banyak jamaah memilih nafar awal karena faktor kepadatan Mina, kondisi fisik, atau pengaturan perjalanan. Namun ada pula yang memilih nafar tsani untuk menyempurnakan seluruh rangkaian mabit dan lontar jumrah hingga akhir hari tasyrik.

Para ulama juga menjelaskan bahwa hikmah dari nafar awal dan nafar tsani menunjukkan adanya kemudahan dalam syariat Islam. Di tengah jutaan jamaah dengan kondisi yang berbeda-beda, Islam memberikan ruang pilihan tanpa memberatkan umat.

Dengan demikian, baik nafar awal maupun nafar tsani tetap sah selama dilaksanakan sesuai ketentuan manasik haji.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id