Imigrasi Gagalkan 13 WNI Mau Haji Ilegal via Kualanamu, Modus Liburan ke Malaysia

HIMPUHNEWS - Upaya keberangkatan haji melalui jalur nonresmi kembali digagalkan aparat imigrasi. Kali ini, sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) dicegah berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah diduga hendak menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Rombongan yang terdiri dari delapan pria dan lima perempuan itu diketahui hendak terbang menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH0861 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, keberangkatan mereka terhenti saat pemeriksaan keimigrasian.
Petugas mencurigai rombongan tersebut setelah sistem mendeteksi skor 100 persen pada indikator Subject of Interest, yakni kategori subjek yang masuk dalam pemantauan.
Awalnya, para calon penumpang mengaku hanya akan berlibur ke Malaysia.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, melalui keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Sudah Dua Kali Coba Berangkat
Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian mengungkapkan, petugas juga mendeteksi satu nama yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan, yakni Santo Aseano.
Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan tersebut ternyata bukan kali pertama mencoba berangkat.
Mereka tercatat telah dua kali mencoba keluar Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Batam pada 10 Mei 2026. Namun, upaya tersebut juga berhasil digagalkan petugas imigrasi.
"Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time. Langkah ini juga sejalan dengan imbauan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatan kewaspadaan dalam proses pemeriksaan keimigrasian selama penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.
Imigrasi Soroti Modus Haji Ilegal
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penguatan sistem pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menutup berbagai celah penyelundupan manusia dengan berbagai modus, termasuk keberangkatan haji nonprosedural.
Menurut dia, integrasi sistem antarpos pemeriksaan kini memungkinkan petugas melacak rekam jejak perlintasan secara langsung.
"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak pelintasan secara real-time. Begitu ada subjek mencurigakan, akan kami input sebagai Subject of Interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga," papar Hendarsam.
Saat ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara tengah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang diduga menjadi koordinator keberangkatan.
Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa dokumen resmi karena berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, hingga hak-hak WNI selama berada di luar negeri.
"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jemaah sendiri. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," katanya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
