Biaya Haji Reguler Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta Per Jemaah, Pemerintah Ungkap Alasannya

HIMPUHNEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut naik sekitar Rp19,9 juta dibandingkan BPIH tahun 1447 H/2026 M.
Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Menurut Gus Irfan, perhitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi (SAR).
"Dari total usulan BPIH itu, komponen biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai sekitar Rp60 juta atau 56,73 persen, sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar sekitar Rp46 juta atau 43,27 persen," ujarnya.
Gus Irfan menjelaskan, kenaikan usulan biaya haji dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan masyair, serta pelayanan kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari peningkatan istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi Ready to Eat (RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan sebagai dasar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
