himpuh.or.id

Kemenhaj RI Usul BPKH Tanggung 60 Persen Biaya Haji 2027, Jemaah Cuma 40 Persen

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 08 Juli 2026, 02:38:14

FotoJet (59).jpg

HIMPUHNEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan usulan kepada Komisi VIII DPR RI agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggung porsi terbesar dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M.

Dalam usulan tersebut, Kemenhaj membagi 60 persen BPIH akan ditutupi melalui dana nilai manfaat yang di kelola Badan BPKH, sementara 40 persen sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah dalam bentuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan bahwa skema tersebut diajukan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak mengalami kenaikan yang signifikan meskipun usulan total BPIH tahun 2027 meningkat menjadi Rp107,34 juta per orang.

"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan biaya penyelenggaraan haji. Dengan skema tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah diharapkan tidak jauh berbeda dibandingkan tahun 2026," ujar Gus Irfan saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Ia mengatakan, komposisi pembiayaan seperti ini pernah diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 pascapandemi Covid-19, ketika nilai manfaat mencapai 59,21 persen, sedangkan Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar 40,79 persen.

Menurut Gus Irfan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam pengajuan skema tersebut. Selain untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau, kebijakan itu juga mempertimbangkan kenaikan biaya layanan di Arab Saudi, fluktuasi nilai tukar mata uang asing, serta peningkatan biaya operasional penyelenggaraan haji.

Di sisi lain, skema tersebut juga dinilai mampu menjaga prinsip keadilan bagi calon jemaah dari berbagai lapisan ekonomi melalui penguatan aspek istithaah finansial, sehingga kesempatan menunaikan ibadah haji tetap terbuka.

Kemenhaj juga menilai optimalisasi nilai manfaat dana kelolaan BPKH merupakan bagian dari amanat pengelolaan dana haji, yakni menjaga keseimbangan antara kemampuan bayar jemaah dengan keberlanjutan dana haji untuk jangka panjang.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id