himpuh.or.id

Daftar KBIHU yang Terseret Kasus Dam Haji 2026, Ada yang Raup Untung Ratusan Juta

Kategori : Berita, Ditulis pada : 10 Juni 2026, 07:41:26

WhatsApp Image 2026-06-10 at 06.44.42.jpeg

HIMPUHNEWS — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengungkap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang ditemukan terlibat dalam kasus pembayaran dam non-prosedural pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Pelanggaran yang ditemukan umumnya berupa penyaluran pembayaran dam jemaah melalui mukimin atau warga lokal, bukan melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam jemaah haji.

Sebagian besar KBIHU yang terlibat telah menarik kembali dana dari mukimin dan menyetorkannya melalui mekanisme resmi. Namun, terdapat pula KBIHU yang memilih tidak mengembalikan dana yang telah disalurkan.

"KBIHU AU tidak mau mengembalikan (dam yang sudah ditarik) dan siap menerima risiko," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

KBIHU UHA Malang

Kasus pertama ditemukan pada 17 Mei 2026 dan melibatkan KBIHU UHA asal Malang.

Sebanyak 117 jemaah diketahui membayarkan dam melalui mukimin. Setelah dilakukan pembinaan oleh petugas, dana tersebut berhasil ditarik kembali dan disalurkan melalui Adahi.

"Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin. Dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi," kata Ichsan.

KBIHU AHA Kota Tegal

Pada 18 Mei 2026, KBIHU AHA asal Kota Tegal ditemukan menyerahkan pembayaran dam dari 17 jemaah kepada mukimin.

PPIH menyebut dana tersebut kemudian berhasil ditarik kembali dan dibayarkan melalui lembaga resmi Adahi.

KBIHU NUP Kabupaten Pati

Kasus serupa juga ditemukan pada KBIHU NUP asal Kabupaten Pati.

Sebanyak 40 jemaah Kloter SOC-50 diketahui membayarkan dam melalui mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, dana tersebut berhasil dialihkan ke jalur resmi.

KBIHU AU, HW, dan WD Asal NTB

Temuan berikutnya melibatkan tiga KBIHU dari Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni KBIHU AU, HW, dan WD.

"KBIHU AU sebanyak 90 jemaah. KBIU HW sebanyak 19 jemaah. Dan KBIHU WD sebanyak 39 jemaah," ujar Ichsan.

Menurut PPIH, sebagian dana berhasil ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan melalui Adahi. Namun KBIHU AU memilih tidak mengembalikan dana yang telah disalurkan.

KBIHU MB Balikpapan

Kasus yang melibatkan KBIHU MB dari Kloter BPN-11 terungkap pada 7 Juni 2026.

Dari total 245 jemaah yang dibimbing, sebanyak 123 jemaah membayar dam melalui mukimin dengan nilai mencapai Rp246 juta.

"Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jemaah dikali 123. Dengan total Rp184.500.000," kata Ichsan.

PPIH menyebut pihak terkait bersedia mengembalikan keuntungan tersebut kepada jemaah setelah dilakukan pembinaan.

KBIHU AF dan AR Purwakarta

Masih pada 7 Juni 2026, tim pengawas menemukan pelanggaran pada KBIHU AF dan KBIHU AR yang tergabung dalam Kloter KJT-12 asal Purwakarta.

Keduanya disebut bekerja sama dengan mukimin berinisial ADN dalam pembayaran dam jemaah.

Dalam temuan tersebut, KBIHU AF disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp103.584.000, sedangkan KBIHU AR memperoleh keuntungan sebesar Rp87.360.000.

KBIHU ARF Donggala

PPIH juga menemukan pelanggaran yang melibatkan terduga AB selaku Bimbingan Ibadah (Bimbad) Kloter BPN-10 terhadap jemaah KBIHU ARF asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kasus ini melibatkan pembayaran dam dari 98 jemaah melalui mukimin dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp98 juta.

Menurut Ichsan, pihak terkait telah bersedia mengembalikan dana tersebut kepada jemaah.

KBIHU yang Terkait Dugaan Badal Haji Fiktif

Selain kasus dam, PPIH juga menemukan dugaan upaya penyusupan jemaah non-prosedural ke Arafah yang melibatkan identitas KBIHU AA asal Kabupaten Lebak dan Ketua KBIHU AMR dari Jakarta Timur.

Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan badal haji fiktif terhadap 50 orang dengan nilai keuntungan yang disebut mencapai Rp500 juta.

Kasus tersebut telah ditangani melalui jalur hukum oleh KJRI Jeddah bersama otoritas terkait di Arab Saudi.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id