Umroh Ditunda, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Diplomasi
Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan umroh yang sebelumnya dijadwalkan akan diberangkatkan pada 23 Desember 2021. Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta pemerintah untuk bekerja keras meningkatkan diplomasi agar keberangkatan jemaah umroh bisa dipastikan kembali.
"Umroh ini menuntut kemampuan diplomasi pemerintah untuk meyakinkan bahwa kita sudah vaksin, kita sudah memiliki kemampuan menjaga penyebaran corona. Kita juga sudah menerapkan baik kategori-kategori WHO sehingga harusnya diplomasi kita sukses segera terbuka peluang untuk umroh. Untuk itu saya berharap betul bu menlu, pak menteri agama dan para diplomat-diplomat kita untuk bekerja secepat-cepatnya, sekuat-kuatnya," kata Cak Imin di Jakarta, Senin (20/12).
Namun demikian ia mendukung langkah pemerintah menunda memberangkatan jemaah umroh. Menurutnya langkah tersebut sebagai upaya antisipasi.
"Satu, antisipasinya terhadap penyebaran, yang kedua ya kesiapan kita menghadapi aturan-aturan global," ujarnya.
Sebelumnya keputusan menunda umroh ini dinyatakan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin. Dia menyampaikan, keputusan itu ditebitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2021. Pihak menteri agama pun sudah memberi arahan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) agar pemberangkatan umroh ditunda dahulu.
"Sesuai dengan arahan presiden (penyelenggaraan umroh ditunda) sampai Omikron ini reda, dalam rangka melindungi bangsa dan rakyat Indonesia, jangan sampai ada penyebaran Omicron," kata Arifin kepada Republika, Jumat (17/12).
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku