himpuh.or.id

HIMPUH Dukung Perlindungan Jemaah, Minta Wacana Batas Minimal Biaya Umrah Dikaji Matang

Kategori : Kegiatan, Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 01 Juli 2026, 18:59:04

FotoJet (48).jpg

HIMPUHNEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam memperkuat perlindungan jemaah dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah. Namun, asosiasi tersebut mengingatkan agar wacana penetapan batas minimal biaya paket umrah dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu iklim usaha.

Pandangan tersebut disampaikan HIMPUH dalam rapat pembahasan besaran batas minimal biaya paket umrah yang digelar Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis (25/6/2026).

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengundang sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk membahas penetapan besaran batas minimal biaya paket umrah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas layanan penyelenggaraan ibadah umrah, melindungi jemaah dari praktik pemasaran paket umrah yang tidak wajar, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, HIMPUH yang diwakili Sekretaris Jenderal Hilman Farikhi, Waketum Koordinator Bidang Haji dan Umrah Rizka Ramdhani serta Waketum Bidang Hukum Suwartini, menyatakan pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan perlindungan jemaah. Namun, penetapan referensi harga minimal dinilai harus didasarkan pada regulasi yang kuat serta mempertimbangkan kondisi riil industri.

Salah satu catatan utama HIMPUH adalah belum adanya landasan hukum yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan harga minimal paket umrah. Menurut HIMPUH, Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 4 Tahun 2025 baru mengatur komponen biaya penyelenggaraan ibadah umrah secara umum dan belum menjadi dasar penetapan harga minimal.

"Kebijakan penetapan harga merupakan bentuk intervensi terhadap mekanisme usaha dan persaingan, sehingga memerlukan dasar hukum yang lebih kuat dan spesifik," demikian analisis yang disampaikan HIMPUH.

Menurut HIMPUH, apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa dasar hukum yang memadai, terdapat risiko munculnya gugatan hukum dari pelaku usaha, ketidakpastian regulasi, hingga anggapan bahwa pemerintah telah melampaui kewenangannya.

Selain aspek regulasi, HIMPUH juga menilai pemerintah perlu menetapkan standar pelayanan dan standar usaha terlebih dahulu sebelum menentukan batas minimal biaya umrah.

Menurut asosiasi tersebut, harga merupakan konsekuensi dari standar layanan yang diberikan kepada jemaah. Tanpa adanya standar pelayanan minimum yang terukur, penetapan harga berpotensi menjadi subjektif dan menyulitkan proses evaluasi maupun pengawasan.

"Standar layanan dan standar usaha harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum menentukan harga minimal," tegas HIMPUH.

HIMPUH juga mengingatkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah umrah sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal yang terus berubah, seperti nilai tukar dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi, harga tiket penerbangan, biaya avtur, hingga dinamika pasar penerbangan internasional.

Karena itu, apabila pemerintah tetap menetapkan referensi biaya minimal, HIMPUH mengusulkan agar nilainya bersifat dinamis dan dievaluasi secara berkala mengikuti perubahan komponen biaya utama. Dengan demikian, referensi harga tetap relevan dan tidak mengurangi fleksibilitas PPIU dalam memberikan harga yang kompetitif kepada masyarakat.

Menurut HIMPUH, kebijakan yang disusun secara komprehensif tidak hanya mampu memberikan perlindungan kepada jemaah, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri umrah nasional agar tetap sehat dan berdaya saing.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id