Saudi Beri Jarak 10 Hari Antara Dua Izin Umroh
Otoritas Arab Saudi memberlakukan pembatasan baru pada penerbitan izin umroh, di tengah lonjakan kasus virus Covid-19 varian Omicron. Awal pekan ini, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan berlakunya masa tunggu atau jarak 10 hari antara dua umroh, untuk mencegah penyebaran virus di Dua Masjid Suci. Sebelumnya, kementerian telah memberlakukan jeda 15 hari antara dua izin ziarah umrah, tetapi dicabut pada Oktober lalu.
Dilansir di Middle East Monitor, Kamis (6/1/2022), pada bulan yang sama Kerajaan juga mencabut semua pembatasan jaga jarak. Saudi mulai mengizinkan pelaksanaan umrah dan shalat di Dua Masjid Suci dengan kapasitas penuh, mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh Raja Salman.
Namun, pekan lalu Kerajaan mengumumkan mereka kembali menerapkan langkah-langkah pencegahan jaga jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mulai 30 Desember. Hal ini diambil untuk mengekang penyebaran Covid-19.
Pada 26 Desember, Kementerian Kesehatan Saudi melaporkan ada lonjakan kasus Covid-19, dengan infeksi lebih dari dua kali lipat dalam seminggu. Awal bulan lalu, kasus pertama varian Omicron dilaporkan.
Langkah-langkah baru ini diambil ketika kasus baru Covid-19 Arab Saudi melampaui angka 3.000 untuk pertama kalinya. 3.054 infeksi baru tercatat dalam 24 jam, menurut Saudi Gazette, Rabu (5/1/2022).
Penambahan kasus baru ini menjadikan jumlah total kasus yang dikonfirmasi di Kerajaan Saudi mencapai angka 565.482, dengan 8.886 kematian terkait virus tersebut.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku