Menhaj Minta PIHK Jangan Janjikan Keberangkatan Haji Sebelum Visa Terbit

HIMPUHNEWS - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola penyelenggaraan haji dan memastikan seluruh hak jemaah terlindungi. Penegasan itu disampaikan menyusul masih adanya praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menawarkan kepastian keberangkatan meski visa belum diterbitkan.
Menhaj menekankan bahwa kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, dan pemenuhan layanan harus menjadi standar utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Larang Janjikan Keberangkatan Sebelum Visa Terbit
Menhaj menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menawarkan keberangkatan kepada calon jemaah sebelum visa dapat dipastikan melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, PIHK tidak boleh memberikan kepastian keberangkatan sebelum status visa benar-benar dapat diverifikasi.
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Ia juga mengingatkan agar istilah seperti haji furoda, mujamalah, maupun visa undangan tidak digunakan untuk menimbulkan kesan seolah keberangkatan sudah pasti.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, pemerintah akan memperkuat sistem registrasi jemaah haji nonkuota. Registrasi tersebut akan mencakup data jemaah, identitas penyelenggara, jenis visa, paket layanan, hingga pihak yang bertanggung jawab selama jemaah berada di Arab Saudi.
Persiapan Haji 2027 Diminta Dimulai Sekarang
Selain menyoroti tata kelola haji nonkuota, Menhaj meminta seluruh PIHK mulai mempersiapkan penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sejak dini.
Persiapan tersebut meliputi evaluasi penyelenggaraan Haji 1447 H, validasi data dan dokumen jemaah, kesiapan pembimbing ibadah, hingga kesiapan layanan di Arab Saudi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi harga paket haji dan pengelolaan dana jemaah.
Menurut Menhaj, pelaksanaan manasik haji juga perlu diarahkan agar jemaah lebih mandiri dan siap menghadapi kondisi operasional di lapangan, termasuk saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), menghadapi kepadatan jemaah, cuaca ekstrem, sistem digital Arab Saudi, hingga pelayanan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
PIHK juga diminta disiplin mengikuti seluruh regulasi dan tahapan waktu (timeline) yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” tegas Menhaj.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
