Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Segini yang Harus Dibayar Jemaah
HIMPUHNEWS — Pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari angka tersebut, calon jemaah haji reguler diusulkan membayar 40 persen atau sekitar Rp42,94 juta.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Adapun 60 persen atau sekitar Rp64,40 juta per jemaah diusulkan berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menhaj dalam paparannya.
Kuota Haji Jadi Dasar Perhitungan
Kemenhaj menyusun usulan biaya tersebut dengan asumsi kuota haji Indonesia pada 2027 mencapai 221.000 jemaah.
Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, termasuk jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Dalam perhitungan tersebut, pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar berdasarkan rancangan APBN 2027. Kurs rupiah ditetapkan sebesar Rp17.500 per dolar AS, sedangkan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.
Sementara itu, alokasi living cost atau biaya hidup diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah. Komponen tersebut dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Harga Energi hingga Geopolitik Pengaruhi Biaya
Menurut Menhaj, penyusunan BPIH 2027 turut mempertimbangkan sejumlah dinamika eksternal. Faktor tersebut antara lain kenaikan harga energi dunia akibat kondisi geopolitik global, perubahan nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelas Menhaj.
Perubahan harga avtur menjadi salah satu perhatian karena biaya transportasi udara menjadi bagian dari komponen penyelenggaraan ibadah haji.
Di sisi lain, terdapat perubahan kebijakan layanan di Arab Saudi yang turut diperhitungkan pemerintah dalam penyusunan BPIH 2027.
Layanan Masyair Paket D Ditiadakan
Untuk musim haji 1448 H/2027 M, Pemerintah Arab Saudi disebut meniadakan layanan Masyair paket D.
Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C dalam penyelenggaraan haji tahun depan.
Selain pembiayaan haji reguler, Kemenhaj juga mengusulkan alokasi pembiayaan untuk jemaah haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.
Nilai yang diusulkan mencapai Rp8.389.108.000. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.
Panja BPIH 2027 Segera Dibentuk
Setelah pemerintah menyampaikan usulan BPIH tersebut, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M.
Panja akan membahas rancangan biaya haji secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi besaran final.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," pungkas Menhaj.
Dengan demikian, angka Rp107,34 juta dan Bipih sekitar Rp42,94 juta yang disampaikan pemerintah saat ini masih merupakan usulan, bukan besaran final biaya haji 2027.
Pembahasan bersama Panja BPIH akan menjadi tahapan selanjutnya untuk menentukan besaran biaya haji yang akan diberlakukan bagi jemaah Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

