himpuh.or.id

Gara-gara Masalah Asuransi, Uang Muka Haji 2027 RI Rp66,6 M Diblokir Arab Saudi

Kategori : Berita, Ditulis pada : 20 Agustus 2026, 08:00:11

 

WhatsApp Image 2026-08-20 at 09.37.45.jpeg

HIMPUHNEWS — Pemerintah Indonesia menghadapi persoalan baru dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar yang telah dibayarkan Indonesia.

Pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia mempersoalkan langkah tersebut karena dilakukan sebelum adanya proses verifikasi bersama.

"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, 'kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal'," ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Indonesia Kirim Nota Diplomatik

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah merespons keputusan tersebut dengan mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.

Menurut Dahnil, pemerintah Indonesia meminta penjelasan rinci mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran. Pemerintah juga ingin memastikan ketentuan kontraktual asuransi yang disebut telah dilanggar.

"Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah," ujar dia.

Dahnil menegaskan pemerintah Indonesia tidak menerima pemblokiran dana tersebut karena uang muka yang dibayarkan merupakan dana untuk penyelenggaraan haji 2027, bukan dana jemaah pada 2026.

Dikaitkan dengan Masalah Asuransi Haji 2026

Dahnil menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat pelanggaran ketentuan asuransi terkait sembilan penyakit yang tidak diizinkan masuk.

Namun, menurut Dahnil, jemaah yang memiliki kondisi tersebut masih dinyatakan lolos proses istitha'ah atau persyaratan kemampuan fisik untuk berhaji dalam sistem Indonesia.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah terhadap proses istitha'ah jemaah haji.

"Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha'ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," ujar Dahnil.

Dahnil mengatakan Kemenhaj telah mendapat dukungan dari parlemen untuk menyikapi persoalan pemblokiran dana tersebut. Pemerintah juga diarahkan untuk melakukan renegosiasi dengan pihak Arab Saudi.

"Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen. Jadi, kami, Pak Menteri sudah perintahkan supaya kemudian melakukan renegosiasi lagi. Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027," tuturnya.

Dengan proses diplomatik yang masih berlangsung, pemerintah Indonesia saat ini menunggu rincian dugaan pelanggaran asuransi dari pihak Arab Saudi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id