BPKH Soroti Skema Biaya Haji 60:40, Potensi Selisih Negatif Bisa Capai Rp6,87 T

HIMPUHNEWS — Usulan skema pembiayaan haji 2027 dengan komposisi 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen nilai manfaat mendapat perhatian dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika diterapkan, skema tersebut diproyeksikan membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun.
Angka itu jauh lebih besar dibandingkan nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk membiayai BPIH 2027, yakni sekitar Rp6,115 triliun. Kondisi tersebut dalam simulasi BPKH berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keuangan haji sekitar Rp6,87 triliun.
Peringatan tersebut disampaikan BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026). BPKH meminta formula pembiayaan haji 2027 dihitung secara menyeluruh sebelum ditetapkan.
BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta
Usulan BPIH 1448 H/2027 M yang menjadi bahan pembahasan mencapai Rp107,34 juta per jemaah.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 juta per jemaah.
Dalam skema 40:60, jemaah membayar Bipih sekitar Rp42,94 juta, sedangkan sekitar Rp64,40 juta per jemaah berasal dari nilai manfaat.
Sebagai pembanding, komposisi pembiayaan haji pada 2026 terdiri atas sekitar 62 persen Bipih atau Rp54,19 juta per jemaah dan 38 persen nilai manfaat atau Rp33,22 juta.
Dengan asumsi kuota 203.320 jemaah, penerapan skema 40:60 pada BPIH 2027 membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun.
Kebutuhan tersebut meningkat sekitar Rp6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat untuk BPIH 2026 yang berada di kisaran Rp6,70 triliun.
Nilai Manfaat yang Tersedia Hanya Rp6,115 Triliun
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana kelolaan haji masih menunjukkan pertumbuhan positif. Namun, pertumbuhan tersebut tidak berarti seluruh nilai manfaat dapat dialokasikan untuk membiayai BPIH.
"Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan. Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu," ujar Fadlul.
Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat Rp182,34 triliun, tumbuh 5,41 persen secara tahunan dari Rp172,99 triliun pada Juli 2025.
Posisi tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir 2026 sebesar Rp189,62 triliun. Sementara nilai manfaat hingga Juli 2026 tercatat Rp7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun.
Untuk 2027, BPKH memproyeksikan total nilai manfaat mencapai Rp12,375 triliun. Namun, tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai BPIH karena terdapat sejumlah kebutuhan dan alokasi lain.
Setelah memperhitungkan nilai manfaat Dana Abadi Umat sebesar Rp260 miliar, asumsi operasional BPKH Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat virtual account jemaah sebesar Rp5,5 triliun, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH 2027 sekitar Rp6,115 triliun.
Dengan kebutuhan sekitar Rp12,98 triliun untuk skema 40:60, terdapat potensi selisih negatif sekitar Rp6,87 triliun.
BPKH: Jangan Hanya Hitung untuk Haji 2027
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan simulasi tersebut menunjukkan perlunya perhitungan komprehensif sebelum formula pembiayaan BPIH 2027 ditetapkan.
Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya melihat kemampuan nilai manfaat membiayai penyelenggaraan haji dalam satu tahun. Dampak terhadap kondisi keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya juga perlu diperhitungkan.
"Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya. Jika kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang nilai manfaat yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan," ujar Amri.
Ia menegaskan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara realistis agar pembiayaan haji pada satu tahun tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap keberlanjutan dana haji.
"Prinsipnya, keputusan yang kita ambil hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jemaah pada tahun-tahun berikutnya," katanya.
Hak Jemaah Masa Tunggu Ikut Disorot
BPKH juga mengingatkan pentingnya aspek keadilan antara jemaah yang berangkat pada tahun berjalan dengan jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Fadlul mengatakan keterjangkauan biaya bagi jemaah yang akan berangkat tetap menjadi hal penting. Namun, kebijakan pembiayaan tidak boleh mengurangi keberlanjutan serta hak jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
"Kami memahami pentingnya menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah yang akan berangkat. Namun, keterjangkauan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan. Kita perlu memastikan kebijakan untuk jemaah hari ini tidak mengurangi keberlanjutan dan hak jemaah yang masih menunggu," tegas Fadlul.
Dalam jangka panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026. Pertumbuhan tersebut mencapai sekitar 62,30 persen dengan rata-rata pertumbuhan tahunan atau CAGR sebesar 6,24 persen.
BPKH mencatat pertumbuhan dana kelolaan setelah pandemi COVID-19 berada di kisaran Rp3–4 triliun per tahun seiring kembali diselenggarakannya ibadah haji. Karena itu, ruang keuangan haji dinilai perlu tetap dijaga secara prudent.
Ada Pertimbangan Prinsip Syariah
Selain keberlanjutan keuangan, BPKH juga menyoroti aspek syariah dalam penggunaan nilai manfaat.
BPKH merujuk pada Hasil Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain hukumnya dilarang.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan formula pembiayaan haji agar penggunaan nilai manfaat tetap memperhatikan prinsip syariah dan asas keadilan.
Kurs Rupiah Juga Jadi Risiko
BPKH turut mengingatkan adanya risiko perubahan nilai tukar dalam penyusunan BPIH 2027.
Asumsi kurs yang digunakan dalam perhitungan adalah Rp17.500 per dolar AS. Sementara itu, pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS.
Perbedaan antara asumsi kurs dan kondisi saat transaksi dinilai perlu diperhitungkan agar penetapan biaya haji dilakukan secara hati-hati.
Fadlul mengatakan BPKH siap mendukung pembahasan BPIH 2027 bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perlu dicari titik keseimbangan antara biaya yang rasional bagi jemaah, penggunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan dana haji.
"BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jemaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jemaah tunggu," ujar Fadlul.
Menurutnya, formula pembiayaan haji 2027 tidak hanya menentukan biaya bagi jemaah yang berangkat tahun depan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya.
"Keputusan yang kita ambil hari ini bukan hanya menentukan biaya haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kesehatan dan keadilan pengelolaan keuangan haji untuk tahun-tahun yang akan datang," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
